TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Sumira, seorang wanita berusia 21 tahun tewas dibunuh kekasihnya dan mayatnya ditemukan dalam kondisi terbakar di semak belukar Jalan Anasta Wijaya, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (16/12/2022) malam.
Terungkapnya kasus pembunuhan terhadap wanita yang bekerja di rumah makan sekitar Jalan Lingkar Nunukan tersebut berawal dari penemuan jasad wanita tak dikenal oleh warga.
Saat itu, dua pria sedang berburu burung di sekitar lokasi kejadian sekira pukul 23.30 WITA.
Lantas, kedua pemburu burung tersebut mencium bau tak sedap di sekitar lokasi.
Penasaran, keduanya pun lantas mencari sumber bau menyengat itu.
Baca juga: Mayat Perempuan dengan Kondisi Terbakar Disebut Warga Brebes: Sebelumnya Dalam Gugatan Cerai
Keduanya pun terkejut, ternyata asal bau tak sedap tersebut berasal dari mayat seorang wanita.
Saat ditemukan, korban dalam keadaan bekas terbakar.
Hal itu terlihat dari kondisi pakaian yang dikenakan korban seperti habis terbakar, serta ada karung yang melekat di tubuhnya.
Baca juga: Identitas Perempuan Rambut Merah yang Ditemukan Terbakar dalam Mobil Ayla di Subang Masih Misterius
Penemuan mayat wanita tersebut pun lantas dilaporkan kepada polisi sekira pukul 00.59 WITA, Sabtu (17/12/2022).
Menurut keterangan polisi jasad korban sudah terbujur kaku dan sudah mulai terjadi pembusukan.
Jasad korban pun lantas dievakuasi untuk dilakukan autopsi.
Gelang Perut Jadi Petunjuk
Hingga akhirnya, kepolisian pun mengetahui identitas korban berdasarkan petunjuk dari gelang perut yang dikenakannya.
Meskipun jasad korban sulit dikenali, tetapi setelah orang tuanya melihat langsung, mereka bisa mengetahui bila jasad wanita tersebut adalah Sumira.
"Meski wajahnya melepuh dan sulit dikenali, kedua orang tuanya mengenalnya melalui gelang perut yang terbuat dari benang, yang selalu dikenakan korban," kata Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto, Minggu (18/12/2022) sore dilansir dari kompas.com.
Korban merupakan warga Jalan Cik Ditiro RT 21 Nunukan Timur.
Baca juga: Pengendara dan Pembonceng Sepeda Motor di Nunukan Tewas Tertimpa Bak Isi Solar, Begini Kronologinya
Sebelumnya, kedua orang tua korban melapo bila anak perempuannya tidak pulang ke rumah sejak 13 Desember 2022.
"Dari informasi tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap orang-orang yang memiliki relasi atau kedekatan dengan korban," katanya.
Kedua orang tua korban pun mengungkap bila anak perempuannya itu diketahui berpacarab dengan seorang pria berinisial MH (25).
"Posisi terakhir korban diduga kuat bersama tersangka yang merupakan kekasihnya. Dari situlah kami mulai lakukan pencarian tersangka," kata Ricky.
Polisi pun bergerak melacak keberadaan MH, sampai akhirnya MH ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan KH Agus Salim atau Kampung Jawa.
Setelah ditangkap, MH pun mengaku bila dirinya yang sudah menghabisi nyawa Sumira.
"Pelaku mencoba melarikan diri dari petugas, sehingga kita lakukan tindakan terukur. Pelaku juga mengakui ia membunuh korban," katanya.
Kronologis MH Bunuh dan Bakar Kekasih
MH menghabisi nyawa Sumira dipicu rasa sakit hati karena korban ingin mengakhiri hubungan asmara.
Meskipun pelaku sudah berjanji akan menikahi korban, tetapi Sumira kukuh ingin putus.
Tidak rela kisah asmaranya dengan Sumira kandas, pelaku pun lantas melakukan perencanaan untuk menghabisi korban.
"Beberapa pekan terakhir korban minta putus dari tersangka. Namun tersangka tidak mau dan ingin menikahi korban. Karena ditolak akhirnya korban dibunuh," ujarnya.
Sebelum membunuh korban, pelaku awalnya menunggu korban pulang kerja.
Baca juga: Polisi Tembak Narapidana yang Kabur dari Lapas Nunukan, Diamankan di Tanjung Selor
Kemudian korban dijemput menggunakan sepeda motor dan dibawa ke suatu tempat.
"Pelaku lalu menunggu korban pulang bekerja, dan membawanya ke sebuah tempat. Di sana pelaku menganiaya korban secara sadis, sampai korban meninggal dunia," kata Ricky.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku lalu membungkus korban dengan karung.
Ia juga membawa bensin dalam botol mineral, dan menaikkan karung berisi tubuh kekasihnya ke atas sepeda motor miliknya. Jasad dibawa ke lahan kosong di depan APMS, pada kamis dini hari.
"Di lahan kosong bersemak berjarak sekitar 100 meter dari APMS tersebut, pelaku membakar korban," jelasnya.
Keesokan harinya, mayat korban akhirnya ditemukan warga setempat yang tengah berburu burung.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda warna putih, handphone milik korban, satu botol aqua yang digunakan tersangka untuk mengisi bensin lalu membakar korban.
Satu buah korek api, satu lembar baju, celana wanita, termasuk dalaman yang diduga milik korban.
Satu karung bekas terbakar dan seutas benang atau gelang perut yang diduga milik korban.
Atas perbuatannaya MH dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (kompas.com/ Ahmad Dzulviqor/ tribunkaltara/ Febrianus Felis)