TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Warga Negara Asing (WNA) wanita asal Malaysia berinisial GT dideportasi dari Dumai, Pekanbaru.
Proses pendeportasian dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Riau melalui Kantor Kelas I TPI Dumai.
GT adalah pelaku pemalsuan identitas dan sempat menjalani hukuman satu tahun penjara di Rutan Dumai.
Hukuman penjara ia jalani sebagai subsider lantaran tak dapat membayar hukuman denda.
Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi Warga Negara Bulgaria
GT memalsukan paspor Indonesia untuk masuk ke negara Malaysia. Atas perbuatannya, GT harus menjalani proses hukum.
Pada 17 November 2022, GT dinyatakan telah selesai menjalani masa hukuman dan diserahterimakan dari Rutan Dumai ke Imigrasi Dumai.
Serah terima dilaksanakan berdasarkan surat lepas dari Rutan Dumai dengan nomor W.4.PAS.PAS8.PK.05.09.2411.
GT juga menjalani proses pemeriksaan kesehatan, dirinya dinyatakan sehat dan siap untuk dideportasi ke negara asalnya menggunakan SPLP/Perakuan Cemas negara Malaysia dengan Nomor : 706130 yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru.
Alhasil, proses deportasi dilakukan pada Minggu (18/12/2022) kemarin.
"Proses pendeportasian telah dilaksanakan dengan menggunakan kapal Ferry MV Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka dan seluruh proses berjalan lancar. Kepada yang bersangkutan juga telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai pasal 75 ayat 2 huruf a dan f yaitu dikenakan pendeportasian dan penangkalan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepu, Senin (19/12/2022).
Tindakan keimigrasian ini sebagai bukti bahwa Indonesia selalu menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing demi menjaga kedaulatan Bangsa dan Negara.
"Ini juga membuktikan bahwa seluruh jajaran Imigrasi yang berada di lingkungan Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak mempan disuap. Maka itu, saya ingatkan kembali kepada warga negara asing untuk mentaati aturan negara ini dan jangan coba-coba menyuap petugas kami," tegasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kemenkumham Riau Deportasi WNA Wanita Asal Malaysia Pelaku Pemalsuan Identitas Usai Penjara 1 Bulan