Korban lalu kembali pulang ke rumah dan langsung tidur.
Siang berganti malam, korban tak kuasa menahan rasa sakit akibat perbuatan tersangka.
Korban terus menangis, hal tersebut memantik rasa curiga orangtuanya.
"Orang tuanya menanyakan apa yang terjadi kepada korban. Meski ketakutan, korban akhirnya bercerita apa yang dialaminya," terangnya.
Orang tuanya terperanjat mendengar cerita korban.
Tak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka, orang tua korban melaporkannya ke Unit PPA Polres Probolinggo, Sabtu (5/11/2022).
Usai mendapat laporan, polisi berupaya menindaklanjutinya.
"Memang penanganannya butuh waktu, mengingat korban dan tersangka anak di bawah umur. Kami melakukan penanganan khusus. Kami melakukan pendampingan juga," urai Arsya.
Kasat Reskrim Polres Pronbolinggo, AKP Rahmad Ridho Satrio menyebut dalam pendampingan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, juga menggandeng pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk menangani perkara ini.
Tersangka, lanjut Rahmad, akan dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pelajar SMA Tersangka Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur Telah Ditahan Polisi di Probolinggo