Menurut Majelis Hakim, waktu penyembuhan penyakit DBD normalnya sekitar 14 hari setelah dirawat
"Normalnya saya rasa kalau ngga parah sekali, dapat dihadirkan normal nya 14 hari setelah dirawat," kata dia.
Baca juga: Mengapa Dito Mahendra Kembali Tak Datangi di Sidang Kasus Nikita Mirzani? Ini Jawaban Jaksa
Sehingga apabila sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 belum juga bisa dihadirkan.
Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk dapat melakukan upaya penjemputan paksa bersama sejumlah aparat penegak hukum.
Terhadap Dito Mahendra selaku saksi korban dan saksi lainnya bernama Haerul Yusi.
"Syukur-syukur ada kesadaran dari kedua orang yang bersangkutan untuk hadir secara sukarela. Tapi hakim meminta upaya paksa kalau tidak datang, pada 29 Desember 2022," tukasnya.
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Kembali Ditolak
Dalam kesempatan tersebut hakim pun menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Permohonan penangguhan penahanan diajukan Nikita Mirzani karena dirinya mengalami pengapuran pada tulang leher.
Menjawab permohonan Nikita Mirzani, hakim menolaknya.
“Majelis hakim belum mengabulkan permohonan penangguhan saudara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Saputra.
Meskipun begitu, hakim memberikan hak kepada Nikita Mirzani bila akan melakukan pengobtan atau terapi ke rumah sakit dengan mengajukan izin.
“Kalau saudara sakit, mau berobat kemana silakan, begitu ya,” ujarnya.
Setelah itu sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada 29 Desember 2022.