TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Klungkung melakukan penyelidikan terkait peristiwa robohnya jembatan (Movable Bridge) di Dermaga Pelabuhan Toya Pakeh, Nusa Penida, Klungkung, Bali, pada Kamis (15/12/2022).
Proses penyelidikan dilakukan karena adanya dugaan kelalaian dalam insiden yang membuat 25 penumpang jatuh ke laut.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini karena warga sekitar langsung menyelamatkan para korban yang jatuh ke laut.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama mengatakan, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Jumat (16/12/2022).
Setelah olah TKP, polisi telah memeriksa dua orang saksi, salah satunya dari pihak pengelola pelabuhan.
Baca juga: Insiden di Pelabuhan Nusa Penida, Kemenhub Siapkan Sejumlah Langkah Mitigasi
"Sampai hari ini tiga (satu saksi dijadwalkan diperiksa). Yang sudah berjalan dua orang, satu di Polres. Yang diperiksa saksi dari (saat) kejadian kemudian otoritas pelabuhan," ujarnya pada Senin (19/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Arung Wiratama menjelaskan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan hasilnya akan diumumkan nanti.
"Jadi kalau hasil penyelidikan belum karena sampai saat ini kita masih memeriksa saksi-saksi dulu," terangnya.
Menurutnya, apabila terbukti ada kelalaian yang mengakibatkan insiden jembatan roboh, pelaku dapat dihukum pidana.
"Intinya kalau untuk dugaan kelalaian, yang ditangani oleh Polres Klungkung UU pelayaran Pasal 303 (UU Nomor 17 2008 tentang pelayaran)," imbuhnya.
Kronologi kejadian
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, menjelaskan jembatan penghubung antara dermaga ke kapal ini ambruk karena kelebihan muatan.
"Hal (kejadian) tersebut tidak sampai mengakibatkan korban jiwa dan hanya mengakibatkan beberapa penumpang mengalami luka ringan," ujarnya pada Kamis (15/22/2022) dikutip dari Kompas.com.
Para penumpang yang jatuh didominasi warga negara asing (WNA) yang ingin menyebrang ke Pelabuhan Sanur, Denpasar, Bali.
Baca juga: Kini Ke Nusa Penida Jadi Lebih Nyaman Usai Pelabuhannya Diresmikan Presiden