News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Tukang Ojek yang Bunuh Teman Sesama Ojek, Mengaku Bangga hingga Terancam 7 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan - Seorang tukang ojek diamankan polisi karena membunuh temannya. Pelaku mengaku bangga bisa membunuh korban

"Kalau melawan kita ke tempat sepi," kata pelaku menirukan omongan korban.

Tak panjang, pelaku pun langsung menusuk korban setelah mendengar omongan tersebut.

M Arif pelaku pembunuhan terhadap tukang ojek diamankan Polres Prabumulih, Senin (19/12/2022). M Arif sama sekali tak merasa menyesal telah menghabisi nyawa rekannya sesama tukang ojek, Sunaryo alias Yoyok (50 tahun). Alih-alih menyesal, Arif malah menantang dirinya siap dihukum mati akibat perbuatannya itu. (Sripoku/Edison)

"Saya mendengar itu langsung gelap dan langsung saya sambar lagi, saya tusuk berkali-kali di badan, di leher dan di muka," lanjutnya.

Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung kabur.

Lalu, satu hari kemudian, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.

Atas berbuatannya tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 240 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunnews.com, Renald)(Sripoku.com, Yandi Triansyah)(Kompas.com, Aji YK Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini