"Kalau melawan kita ke tempat sepi," kata pelaku menirukan omongan korban.
Tak panjang, pelaku pun langsung menusuk korban setelah mendengar omongan tersebut.
"Saya mendengar itu langsung gelap dan langsung saya sambar lagi, saya tusuk berkali-kali di badan, di leher dan di muka," lanjutnya.
Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung kabur.
Lalu, satu hari kemudian, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
Atas berbuatannya tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 240 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com, Renald)(Sripoku.com, Yandi Triansyah)(Kompas.com, Aji YK Putra)