News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 2023: Naik 6,85 Persen Jadi Rp 3.410.034

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. - Inilah daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 2023.

Pada 7 Desember 2022, Gubernur Sumatera Utara, yakni Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Keputusan masing-masing UMK kabupaten/kota seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut) 2023.

Sementara itu, UMK Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2023 sedang dalam proses penetapan.

Dikutip dari Kompas.com, UMK Kabupaten Batu Bara 2023 sebesar Rp 3.410.034,02.

Hal ini menunjukkan bahwa UMK Kabupaten Batu Bara pada tahun 2023 mengalami kenaikan 6,85 persen.

Sebelumnya, UMK Kabupaten Kabupaten Batu Bara tahun 2022 sebesar Rp 3.191.570,99.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Langkat, Sumatera Utara 2023: Naik 7,06 Persen Jadi Rp 2.902.505

"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing, itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa, maka kita tetapkan lah UMK Kabupaten/Kota Tahun 2023," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Baharuddin Siagian saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut, Kamis (8/12/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Baharuddin mengatakan, pada 2023, seluruh kabupaten dan kota mengalami kenaikan UMK yang signifikan, seperti Medan yang mengalami kenaikan 7,52 persen.

"Jadi memang tahun ini semua kabupaten kota mengalami kenaikan yang signifikan, artinya yang semula dua atau tiga tahun lalu kebelakang tidak naik, hari ini bagus kenaikannya."

"Mudah-mudahan ini bisa membuat hati para pekerja tenang dalam pekerjaannya," tutur Baharuddin.

Pihak Baharuddin pun akan melakukan sosialisasi dan monitoring untuk memastikan pihak pengusaha menjalani aturan yang berlaku.

"Ini yang terus kita lakukan bersama untuk memonitoring agar tidak ada pengusaha yang membayarkan upah di bawah UMP," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga membuka posko aduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Jalan Asrama Medan untuk pengaduan terkait hubungan industrial.

"Posko selalu kita buka baik bagi buruh maupun pengusaha jika ada permasalahan terkait pengupahan," tutupnya.

Ilustrasi uang - UMK Kabupaten Batu Bara 2023 sebesar Rp 3.410.034,02. (freepik)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini