Sebagai informasi, kenaikan UMP akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
"Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya, kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh," tutup Baharuddin.
(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Kompas.com/Kontributor Medan, Mei Leandha) (Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga)
Berita lainnya terkait Upah Minimum Pekerja 2022