News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Kasus Polisi Bunuh Polisi di Riau, Kondisi Psikologis Pelaku Labil dan Belum Dapat Diperiksa

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosesi pemakaman Aiptu Ruslan berlangsung pada Rabu (21/12/2022) siang. 5 fakta polisi bunuh polisi di Riau, mulai dari kronologi, sosok korban hingga kondisi pelaku.

TRIBUNNEWS.COM - Bripka WF ditangkap setelah membunuh seniornya, Aiptu Ruslan, Selasa (20/12/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Motif pembunuhan diduga karena Bripka WF tidak terima ditegur dan dihukum Aiptu Ruslan.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan khusus bentukan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Rabu (21/12/2022).

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah pelaku membunuh korban di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau.

Pelaku ditangkap

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri dan sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan pelaku sempat bersembunyi dan saat ini sudah diamankan.

Baca juga: Depresi Tak Mampu Lunasi Utang Seorang Polisi Bunuh Diri, Sang Adik Gagal Menenangkan Hatinya

"Benar, sudah diamankan. Tim berhasil mengamankan pelaku setelah melalui pendekatan dengan keluarga. Setelah tahu tempat persembunyiannya, dia ( Bripka WF) langsung diamankan," ujarnya dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Ia menjelaskan proses penangkapan pelaku berjalan lancar karena adik pelaku merupakan anggota polisi di Polresta Pekanbaru.

"Berkat upaya pendekatan kemanusiaan yang berhasil dilakukan, kemarin pelaku WF berhasil kita temukan dan diantar oleh tim dan keluarga, menyerahkan diri ke Polda Riau untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," tambahnya.

Sunarto belum dapat menjelaskan proses penangkapan Bripka WF karena masih akan melakukan pemeriksaan.

"Nanti keterangan lebih lanjut akan saya informasikan kembali. Yang pasti, pelaku ditindak tegas dan diproses hukum pidana maupun profesi," tegasnya.

Pelaku belum dapat dimintai keterangan

Kombes Pol Sunarto menjelaskan kondisi pelaku masih labil dan belum dapat dimintai keterangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini