Laporan Wartawam Serambi Indonesia Agus Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, SABANG – Gadis penyandang disabilitas asal Kota Sabang, Aceh berinsial M menjadi korban kebejatan yang dilakukan oleh pria tua berinisal F (63).
Aksi kebejatan pria yang bekerja sebagai nelayan tak hanya dilakukan satu kali, melainkan tiga kali dan pernah dilakukan di toilet umum.
Rudapaksa dilakukan di desa dalam Kecamatan Sukajaya, Sabang dalam rentan waktu dari tahun 2021 hingga September 2022.
Korban M mengalami trauma akibat perbuatan bejat pelaku.
Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 2/JN/2022/MS.Sab pada 20 Desember 2022.
Baca juga: Polres Pariaman Amankan Kakek Berusia 77 Tahun Tersangka Kasus Pencabulan, Korban Umur 12 Tahun
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Nurul Husna menyatakan Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa F dengan hukuman ‘uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 43 kali cambuk, dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat yang dijatuhkan,” bunyi putusan hakim.
Hakim juga menghukum terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai eksekusi terhadap putusan inkracht dilaksanakan paling lama 3 bulan.
Peristiwa ini pertama kali terjadi pada 2021 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di kamar mandi umum yang berada disamping meunasah/musahala yang berada dalam satu desa di Kecamatan Sukajaya.
Pada saat itu keduanya sedang berada di kamar mandi umum, terdakwa F mendekati korban dan tiba-tiba menarik korban dengan posisi terdakwa berdiri dibelakang korban.
Kemudian terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban.
Terdakwa lalu pergi meninggalkan korban tanpa mengatakan apapun.
Selanjutnya perbuatan terdakwa kedua kalinya terjadi di 2021 bertempat di rumah korban.