News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Agus Hartono Diduga Disiksa di Kejati Jawa Tengah: Kronologi hingga Tanggapan Kejaksaan Agung

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Agus Hartono, tersangka kasus korupsi fasilitas dana kredit Bank BJB. Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kliennya dugaan mengalami penyiksaan saat diamankan oleh petugas Kejati Jateng.

TRIBUNNEWS.COM - Agus Hartono, tersangka kasus korupsi fasilitas dana kredit Bank Jawa Barat Banten (BJB) diduga alami penyiksaan saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Pria yang juga pengusaha ini juga mengaku diperas oknum Kejati Jateng sebesar Rp10 miliar.

Pemerasan tersebut dilakukan saat ia ditangkap di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022) pagi.

Kamaruddin Simanjuntak, pengajara Agus Hartono mengungkapkan kronologi dugaan penganiayaan tersebut.

Mengutip TribunJateng.com, Kamaruddin bersama Agus Hartono datang ke Semarang untuk memenuhi panggilan tersangka dari Kejati Jawa Tengah.

"Panggilan pukul 09.00. Kami tiba di bandara pukul 08.30," terang Kamaruddin.

Baca juga: Respons Kejagung Soal Agus Hartono Disebut Disiksa saat Hendak Hadiri Pemeriksaan di Kejati Jateng

Saat tiba di bandara dan keluar dari pesawat, Agus Hartono yang berjalan di belakang Kamaruddin tiba-tiba menghilang.

Kamaruddin pun melaporkan bahwa kliennya hilang.

"Saya tidak ketemu. Akhirnya saya laporan ke Kabareskrim, Jaksa Agung, lapor Jamwas, Jamintel, Polda Jateng. Atas petunjuk Kabareskrim coba abang cek ke Kejati jangan-jangan mereka pelakunya," jelasnya.

Saat tiba di Kejati, Kamaruddin harus menunggu satu jam lebih.

Ketika menunggu tersebut, ia mendengar suara jeritan di lorong Kejati.

"Rupanya ketika saya dobrak pintunya sedang terjadi penyiksaan. Agus lagi disiksa. Saya dapati bengkak kepalanya, berdarah tangannya, robek kakinya, dan betis," terangnya.

Ia menilai, perlakuan terhadap kliennya sangat arogan dan tidak manusiawi.

"Saya akan menggugat pemerintah mulai Presiden, Menkopolhukam, Jaksa Agung agar ada perbaikan. Harus ada yang di PTDH. Penegakan hukum harus humanis dan pancasilais tidak seperti menggunakan cara-cara seperti ini," imbuhnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini