Pihak Kamaruddin juga tidak diberi kesempatan untuk membuat visum.
Tak hanya itu, ia juga tidak diperbolehkan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Baca juga: Kejagung Belum Temukan Niat Jahat Eks Dirut PT LIB di Kasus Tragedi Kanjuruhan
"Malam saya akan laporkan. Saya sudah laporkan kejadian melalui whatsapp ke Kabareskrim dan Kapolri. Termasuk Jamintel, Jampidsus, Jamwas. Saya laporkan kejadian ke kantor Polisi di Semarang agar bisa langsung visum. Nanti akan saya tarik laporannya Bareskrim supaya profesional dan tidak mengganggu hubungan antar lembaga," jelasnya.
Kamaruddin juga menyayangkan soal adanya penculikan ini.
Ia menduga, ada unsur mempermalukan di kejadian ini.
"Bahkan kami sebagai advokat akan digeledah. Buat apa ada undang-undang advokat. Kata pimpinannya kami harus digeledah. Berarti ini dendam. Tidak boleh penegakan hukum dengan cara dendam. Saya perkarakan ini," pungkasnya.
Respons Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, membantah adanya penculikan dan penyiksaan yang dilakukan pihak Kejati jateng.
Ia mempersilahkan Agus melaporkan ke pihak berwenang jika benar mengalami penganiayaan dan penculikan.
"Mana ada, kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga orang hukum yang lebih tahu, jangan bicara di publik hati-hati, kalau ada pelanggaran hukum ada jalur hukumnya yang menentukan itu," kata Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menambahkan bahwa pihak Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Penangkapan dilakukan karena Agus disebut sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: Dua Komisaris BUMN PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Ekspor Rajungan
"(Posisi Agus) sementara sekarang di Kejati Jateng," tukas Ketut.
Diketahui, Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupso terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa pada 2016 lalu.
Agus pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.