Peran Tersangka Roy Howai
Salah seorang DPO kasus mutilasi di Mimika, Roy Howai diamankan petugas Polres Mimika.
Ia menjadi tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, terhadap empat warga Kabupaten Nduga, Provinsi Papua.
Saat mau ditangkap, pelaku sembunyi di atas plafon di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Sabtu (8/10/2022) sore.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Papua.com di Mapolres Mimika menyebutkan, saat itu tim gabungan Satgas Gakkum Damai Cartenz, beserta Satbrimob B Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, Roy Howai di rumah tersebut.
Petugas mendatangi rumah yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian tersangka, Roy Howai untuk melakukan penggeledahan.
Setelah beberapa saat dilakukan pencarian, akhirnya tersangka Roy Howai berhasil ditangkap petugas sedang bersembunyi di atas plafon rumah tersebut.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra kepada Tribun-Papua.com, menjelaskan usai ditangkap, Roy Howai langsung diboyong menuju Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan satu parang yang diduga digunakan Roy melakukan pembunuhan terhadap korban yang disertai mutilasi.
"Parang ini digunakan Roy Howai melakukan pemotongan tubuh (mutilasi) di Jalan Budi Utomo hingga ke Jalan Lokpon," jelas Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.
Kapolres menjelaskan, barang bukti lain yang juga diamankan petugas adalah satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah, satu buah kunci motor, jam tangan, cincin, kalung, uang tunai Rp 1,5 juta.
Adapun peran tersangka Roy Howai saat perencanaan hingga mutilasi empat warga Kabupaten Nduga tersebut adalah, dirinya ikut sesuai pada saat pelaksanaan rekonstruksi.
Yakni melakukan pemotongan dan membuang potongan tubuh korban serta membakar mobil.
Selain itu, lanjut Kapolres, tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan pihak korban serta membagi-bagikan uang.
Kemudian, tersangka Roy Howai juga telah menerima uang sebesar Rp 20.800.000 usai melakukan rangkaian aksi perencanaan hingga mutilasi.
"Dapat kita lihat wawasannya tersangka Roy Howai memiliki peranan dari peristiwa tersebut hingga bagi-bagi uang," katanya.
Atas dugaan perbuatannya itu, Roy Howai dikenakan pasal 340 KUHP, subsder 338 dan 365 junto pasal 55 dan 56.
"Dia melakukan komunikasi dengan korban hingga berujung pembunuhan disertai mutilasi," pungkasnya.
Perkembangan Berkas Tersangka Warga Sipil
Terkini Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Mimika akhirnya berhasil merampungkan penyidikan kasus mutilasi di Timika yang menyeret oknum TNI dan warga sipil.
Bahkan khusus berkas pemeriksaan tersangka warga sipil juga sudah dinyatakan lengkap, dan empat tersangka juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, untuk menjalani proses hukum selanjutnya, Senin (5/12/2022).
"Hari ini, Senin (5/12/2022) empat tersangka kasus mutilasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika. Mereka antar alain J, D, R, dan RS," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda B Trenggoro kepada Tribun-Papua.com di Timika.
Dia mengatakan, proses penyerahan tersangka berjalan aman dan lancar sesuai petunjuk kejaksaan mengenai kelengkapan berkas yang saat ini sudah tahap P21.
"Untuk barang bukti juga sudah lengkap. Misalnya kendaraan roda empat, roda dua, pakian, parang, dan lainya," ujarnnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Satreskrim Polres Mimika terus bekerja keras mendorong agar proses hukum empat tersangka warga sipil yang terlibat pada kasus mutilasi 4 warga Kabupaten Nduga pada 2 Agustus 2022 lalu segera diproses.
Dorongan tersebut dilakukan Kejari dan Satreskrim Polres Mimika telah berkomitmen mempercepat penanganan kasus, sehingga bisa memberikan kepastian bagi masyarakat ataupun keluarga korban.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Kapten DK Meninggal karena Sakit Jantung, Sempat Dirawat di RS