TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Kapten Inf DK, salah satu anggota TNI yang menjadi tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, meninggal dunia, Sabtu (24/12/2022).
Kapten Inf DK meninggal akibat sakit jantung setelah sempat dirawat di RS Dian Harapan Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
"Bahwa benar Kapten Inf DK yang merupakan salah satu tahanan kasus mutilasi warga Nduga di Timika telah meninggal dunia di RS Dian Harapan karena penyakit jantung, Sabtu (24/12/2022) pukul 12.10 WIT," ujar
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022).
Menurut Herman, DK sebelumnya sempat mengeluh sakit di bagian dada.
Baca juga: 5 Oknum TNI Terdakwa Mutilasi Warga di Mimika Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jayapura
Dia kemudian dibawa ke RS Dian Harapan untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan.
Meski begitu, nyawa DK tak tertolong setelah tim medis RS Dian Harapan memberikan pertolongan darurat.
"Adapun meninggalnya almarhum Kapten Inf DK diawali mengeluh sakit pada dada disertai sesak dalam bernapas. Kemudian evakuasi ke RS Dian Harapan," kata Herman.
"Setibanya di IGD RS Dian Harapan, Kapten Inf DK ditangani dokter jaga untuk mendapat penanganan medis darurat (Pompa Jantung), namun pernapasan tetap berhenti tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Herman.
Jenazah Kapten Inf DK masih berada di RS Dian Harapan.
Belum diketahui kapan jenazah akan diterbangkan ke kampung halamannya.
Diketahui Kapten Inf DK bersama lima anggota TNI lainnya menjadi tersangka kasus mutilasi empat warga yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.
Lima dari enam prajurit TNI yang berdinas di Brigif 20 Timika menjadi terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Senin (12/12/2022).
Kelimanya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.
Terdakwa lain adalah Mayor Inf Hermanto akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Baca juga: Vonis Bebas Kasus HAM Paniai, DPR Papua Ingatkan Kasus Mutilasi Nduga Jangan Sampai Bernasib Sama
Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Sedangkan, empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.
Saat ini para tersangka dari anggota TNI tengah menjalani persidangan militer di Pengadilan Militer Jayapura.
Perjalanan Kasus
Berikut perjalanan kasus mutilasi 4 warga di Kabupaten Mimika, Papua seperti dikutip dari Tribun Papua:
Kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua, ternyata direncanakan dua hari sebelum kejadian.
Fakta baru mengenai pembunuhan yang berkedok penjualan senjata api itu didapat setelah polisi melakukan rekonstruksi pada Sabtu (3/9/2022).
Kasus tersebut direncanakan pada 20 Agustus 2022 oleh 12 orang, namun akhirnya dilakukan oleh 10 orang.
"Perencanaan dilakukan di sebuah kebun di wilayah SP 1 dan perencanaan awal dilakukan oleh 12 orang, tapi pelaksanaannya 10 orang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Rabu (7/9/2022).
Dalam proses pengungkapan, saat ini sudah ada 10 orang yang dijadikan tersangka, enam di antaranya adalah oknum anggota TNI yang bertugas di Brigif 20.
Menurut Faizal, dua orang yang ikut merencanakan tapi tidak ikut melakukan aksi juga merupakan oknum TNI di kesatuan yang sama dengan enam tersangka tersebut.
Hal ini diketahui dari hasil pembagian uang hasil rampokan yang totalnya berjumlah Rp 250 juta.
Baca juga: Pansus DPR Papua Minta Pertegas Pasal Dakwaan untuk Pelaku Mutilasi Warga Nduga
Faizal menyebut, ada perbedaan pembagian antara pelaku yang ikut merencanakan dan melakukan pembunuhan dengan yang hanya ikut merencanakan.
"Dua oknum TNI (yang ikut merencanakan) hanya terima Rp 2 juta karena hanya ikut pada perencanaan dan yang lain Rp 22 juta dan ada sisa yang rencananya mereka simpan untuk sesuatu hal," tuturnya.
Mengenai mutilasi, Faizal belum bisa memastikan apakah hal itu sudah ikut direncanakan oleh para pelaku.
Namun ia memastikan bahwa mereka sudah membuat skenario pembunuhan hingga menghilangkan barang bukti.
"Itu masih kita dalami, yang pasti rencananya sampai aksi pembunuhan. Sebelum sampai ke TKP mutilasi, beberapa barang bukti mereka buang di tempat sampah," kata Faizal.
Sebelumnya, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa memastikan, selain enam anggota yang telah dijadikan tersangka, ada dua anggota Brigif 20 yang ikut diperiksa.
Namun, hingga kini keduanya masih dalam status saksi terperiksa.
"Dua prajurit masih dalam pendalaman, masih terperiksa," katanya.
Kronologis Kejadian
Sebelumnya, jenazah korban mutilasi ditemukan di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten, Mimika, Papua.
Menurut Faizal, kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bermula ketika para pelaku berpura-pura ingin menjual dua pucuk senjata api.
Korban yang tertarik membeli, kemudian datang dengan membawa uang Rp 250 juta.
Namun para pelaku membunuh korban dan memutilasi serta membawa kabur uang yang dibawa korban.
Presiden Joko Widodo ikut memberi atensi pada pengungkapan kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua, ini.
Presiden memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu pengungkapan kasus tersebut.
"Saya perintahkan Panglima TNI untuk membantu proses hukum," ujarnya di Jayapura, Rabu (31/8/2022).
Peran Tersangka Roy Howai
Salah seorang DPO kasus mutilasi di Mimika, Roy Howai diamankan petugas Polres Mimika.
Ia menjadi tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, terhadap empat warga Kabupaten Nduga, Provinsi Papua.
Saat mau ditangkap, pelaku sembunyi di atas plafon di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Sabtu (8/10/2022) sore.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Papua.com di Mapolres Mimika menyebutkan, saat itu tim gabungan Satgas Gakkum Damai Cartenz, beserta Satbrimob B Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, Roy Howai di rumah tersebut.
Petugas mendatangi rumah yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian tersangka, Roy Howai untuk melakukan penggeledahan.
Setelah beberapa saat dilakukan pencarian, akhirnya tersangka Roy Howai berhasil ditangkap petugas sedang bersembunyi di atas plafon rumah tersebut.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra kepada Tribun-Papua.com, menjelaskan usai ditangkap, Roy Howai langsung diboyong menuju Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan satu parang yang diduga digunakan Roy melakukan pembunuhan terhadap korban yang disertai mutilasi.
"Parang ini digunakan Roy Howai melakukan pemotongan tubuh (mutilasi) di Jalan Budi Utomo hingga ke Jalan Lokpon," jelas Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.
Kapolres menjelaskan, barang bukti lain yang juga diamankan petugas adalah satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah, satu buah kunci motor, jam tangan, cincin, kalung, uang tunai Rp 1,5 juta.
Adapun peran tersangka Roy Howai saat perencanaan hingga mutilasi empat warga Kabupaten Nduga tersebut adalah, dirinya ikut sesuai pada saat pelaksanaan rekonstruksi.
Yakni melakukan pemotongan dan membuang potongan tubuh korban serta membakar mobil.
Selain itu, lanjut Kapolres, tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan pihak korban serta membagi-bagikan uang.
Kemudian, tersangka Roy Howai juga telah menerima uang sebesar Rp 20.800.000 usai melakukan rangkaian aksi perencanaan hingga mutilasi.
"Dapat kita lihat wawasannya tersangka Roy Howai memiliki peranan dari peristiwa tersebut hingga bagi-bagi uang," katanya.
Atas dugaan perbuatannya itu, Roy Howai dikenakan pasal 340 KUHP, subsder 338 dan 365 junto pasal 55 dan 56.
"Dia melakukan komunikasi dengan korban hingga berujung pembunuhan disertai mutilasi," pungkasnya.
Perkembangan Berkas Tersangka Warga Sipil
Terkini Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Mimika akhirnya berhasil merampungkan penyidikan kasus mutilasi di Timika yang menyeret oknum TNI dan warga sipil.
Bahkan khusus berkas pemeriksaan tersangka warga sipil juga sudah dinyatakan lengkap, dan empat tersangka juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, untuk menjalani proses hukum selanjutnya, Senin (5/12/2022).
"Hari ini, Senin (5/12/2022) empat tersangka kasus mutilasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika. Mereka antar alain J, D, R, dan RS," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda B Trenggoro kepada Tribun-Papua.com di Timika.
Dia mengatakan, proses penyerahan tersangka berjalan aman dan lancar sesuai petunjuk kejaksaan mengenai kelengkapan berkas yang saat ini sudah tahap P21.
"Untuk barang bukti juga sudah lengkap. Misalnya kendaraan roda empat, roda dua, pakian, parang, dan lainya," ujarnnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Satreskrim Polres Mimika terus bekerja keras mendorong agar proses hukum empat tersangka warga sipil yang terlibat pada kasus mutilasi 4 warga Kabupaten Nduga pada 2 Agustus 2022 lalu segera diproses.
Dorongan tersebut dilakukan Kejari dan Satreskrim Polres Mimika telah berkomitmen mempercepat penanganan kasus, sehingga bisa memberikan kepastian bagi masyarakat ataupun keluarga korban.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Kapten DK Meninggal karena Sakit Jantung, Sempat Dirawat di RS