News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Keraton Solo

Alasan Kubu Sasonoputro Tolak Mediasi Konflik di Keraton Solo, Ingatkan Perjanjian Tahun 2017

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kori Kamandungan Lor, Keraton Solo. Difoto Senin (31/7/2017) siang. Kubu Sasonoputro menolak upaya mediasi konflik Keraton Solo dan ingin pihak LDA menjalankan surat perjanjian perdamaian tahun 2017.

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming hingga Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi berharap kedua kubu yang terlibat konflik di Keraton Solo mau melakukan mediasi.

Dua kubu yang terlibat konflik, yakni kubu Sasonoputro yang mengatasnamakan Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi dan Lembaga Dewan Adat (LDA).

Namun upaya mediasi ini ditolak kubu Sasonoputro.

Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Kanjeng Pangeran (KP) H, Dani Nuradiningrat menjelaskan konflik antara kedua kubu tidak perlu diselesaikan dengan mediasi.

Dani mengatakan ada perjanjian perdamaian tahun 2017 yang harus dijalankan oleh masing-masing pihak yang berkonflik.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Todongkan Pistol saat Kericuhan di Keraton Solo, Pihak LDA Laprokan ke Kapolri

Menurutnya, dalam perjanjian tersebut beberapa pihak LDA ikut menandatangani perjanjian, termasuk KPH Eddy Wirabhumi dan GRAy Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng).

"Sekarang saya tanyakan di 2017 sudah ada perjanjian perdamaian hanya satu gusti yang melaksanakan itu. Satu dari 18 yang melaksanakan perjanjian itu," ujarnya dikutip dari TribunSolo.com.

Ia mengungkap dalam surat perjanjian tertulis para pihak yang bertandatangan mengakui telah mengganggu dan merongrong kewibawaan PB XIII sebagai Raja di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Selain itu, mereka juga berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan bersedia dihukum jika mengulangi kesalahan.

"Dan sama Sinuhun benar-benar diampuni dimaafkan dan direhabilitasi sebagai Pengageng Sasono Wilopo yaitu Gusti Koes Sapardiyah," terangnya.

Menurutnya surat perjanjian perdamaian tahun 2017 masih berlaku sampai sekarang dan tidak bisa dibatalkan.

Para pihak yang ikut menandatangani masih terikat untuk mematuhi dan memenuhi surat perjanjian.

"Yang lain masih terikat itu. Ada kok surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani yang masih berlaku. Tidak bisa dibatalkan itu. Kalau mau bersikap baik laksanakan itu," tegasnya.

Baca juga: Konflik Keraton Solo: Penjagaan dari Brimob Ditambah hingga Kubu Sinuhun PB XIII Angkat Bicara

Sebelumnya, KRA Dani Nuradiningrat, menganggap kekerasan yang dilakukan oleh pihak LDA sudah tidak dapat ditoleransi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini