News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gempa Berpusat di Cianjur

Diduga Selewengkan Bantuan Gempa, Bupati Cianjur Siap Buka-Bukaan dan DPR Minta KPK Tindaklanjuti

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengumumkan jumlah bantuan yang diberikan oleh para donatur untuk korban gempa Cianjur pada Kamis (24/11/2022).

Seperti diberitakan, gempa dengan magnitudo 5,6 mengguncang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sekitarnya pada 21 November 2022.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera merespons dugaan Bupati Cianjur Herman Suherman menyelewengkan bantuan untuk korban gempa.

"Saya rasa aparat penegak hukum termasuk KPK harus memberi atensi jika ada informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut," kata Didik Mukrianto kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Dalam Waktu 6 Jam, Tujuh Gempa Bumi Terjadi di Wilayah Indonesia mulai Aceh hingga Donggala

Didik Mukrianto mengatakan KPK harus sesegera menindaklanjuti dugaan tersebut apabila memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Jika ada bukti permulaan yang cukup, bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Ia menuturkan untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut, tentu harus terukur.

"Bisa dimulai dari governance, transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan termasuk penerimaan, pemanfaatan dan tanggungjawabnya," ucap Didik.

Didik menerangkan Indonesia telah memiliki perangkat regulasi mengenai mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dan bantuan bencana termasuk bantuan luar negeri.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB 6/2018, mekanisme masuknya bantuan internasional diawali pernyataan resmi pemerintah untuk menerima tawaran bantuan.

Pemberian bantuan dari sektor swasta yang difokuskan terhadap warga terdampak gempa Cianjur di wilayah terpencil. (Istimewa)

"Kemudian, BNPB akan mengirimkan surat edaran kepada organisasi internasional yang berisi, antara lain laporan singkat tentang kejadian bencana, lamanya waktu tanggap darurat, kebutuhan mendesak logistik/peralatan, dan kebutuhan personil yang profesional," jelas Didik.

Jika bantuan tersebut berupa uang harus dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui rekening khusus.

Didik menjelaskan pemanfaatan bantuan internasional harusnya juga dikelola dan diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.

"Dalam hal ini BNPB berwenang untuk mengoordinasikan bantuan internasional melalui pengorganisasian dan pengelolaan bantuan internasional bersama kementerian/lembaga terkait di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB," tuturnya.

Berdasarkan catatan Pemerintah Kabupaten Cianjur per 20 Desember 2022, korban meninggal akibat gempa sebanyak 635 orang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini