TRIBUNNEWS.COM - Kasus pegawai honorer rudapaksa anak tiri terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dilaporkan pelakunya berinisial R yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Pelaku R diketahui merudapaksa korban selama bertahun-tahun lamanya.
Kini R sudah diamankan dan Wali Kota Medan Bobby Nasution berjanji mengawal kasus ini.
Berikut fakta-fakta kasus pegawai honorer rudapaksa anak tiri di Medan dirangkum dari Tribun-Medan.com, Selasa (27/12/2022):
Beraksi bertahun-tahun
Baca juga: Kadis Kebersihan dan Pertamanan Medan Tak Tanggapi Kasus Anak Buahnya yang Jadi Tersangka Rudapaksa
Berdasarkan laporan keluarga, R sudah melakukan aksinya selama bertahun-tahun.
R pertama kali merudapaksa korban berinisial A saat duduk di bangku kelas 6 SD.
Pelaku beraksi di Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan.
R terus melecehkan anak tirinya itu hingga A kelas 3 SMP.
R sendiri sudah lama menikah dengan ibu A hingga memiliki 2 orang anak.
Pelaku diarak ke kantor polisi
Kakek korban SL menceritakan, keluarga sudah melaporkan pelaku ke polisi sejak Sabtu (8/10/2022) lalu.
Namun polisi tak kunjung menangkap pelaku rudapaksa.