Hal ini membuat kesabaran keluarga korban habis hingga menangkap pelaku atas inisiasi sendiri.
Pelaku R diarak dari rumah menuju ke kantor polisi oleh keluarga korban.
"Sudah sempat buat laporan, tapi belum ditangkap-tangkap. Sempat ribut di rumah, anak saya nelpon, lalu saya tangkap, kami serahkan ke Polrestabes Medan," ucap SL.
Baca juga: ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu akan Diperiksa, 14 Pengacara akan Mendampingi
SL melanjutkan, kondisi korban sempat mengalami trauma.
A tidak mau keluar kamar dan rumah karena ingat bayang-bayang perbuatan bejat ayah tirinya.
"Tapi kita kasih semangat terus, makanya dia agak tegar," tandas SL.
R jadi tersangka
Tidak lama setelah diserahkan ke kantor polisi, Polrestabes Medan langsung melakukan pendalaman.
Petugas meminta keterangan R yang mengakui segala perbautannya.
R kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
"Tersangka atas nama Reza, pelaku tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
R dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Ia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Prajurit Wanita Diduga Berbohong Jadi Korban Rudapaksa Paspampres, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik
Respons Bobby Nasution