"Saya belum monitor, tapi yang namanya melanggar hukum, pasti kami minta yang berwajib untuk melakukan tindakan tegas," ungkapnya dikutip dari TribunMedan.com.
Bobby menegaskan pelanggaran pelaku merupakan pelanggaran berat karena korbannya adalah anak di bawah umur.
"Kami tidak ada membackup untuk dibantu. Apalagi ini pelecehan anak. Itu musuh kami," tandasnya.
Suami dari Kahiyang Ayu ini akan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan memproses pelaku.
"Ini benar-benar akan saya pantau untuk tindakan lebih serius. Pastinya honorer itu kita serahkan kepada pihak BKD untuk memprosesnya," terangnya.
Kata polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku akan dijerat pasal berlapis dalam kasus ini.
"Tersangka atas nama Reza, pelaku tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak dikenakan Pasal, 81 dan Pasal 82 undang-undang perlindungan anak," jelasnya.
Baca juga: ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu akan Diperiksa, 14 Pengacara akan Mendampingi
Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ditambah sepertiga nya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap perbuatan pelaku sudah dilakukan berkali-kali ke anak tirinya.
"Dari keterangannya sudah dilakukan berulang kali, tapi hal ini masih kami dalami. Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan polisi sedang mendalami keterangan para saksi, korban dan pelaku.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan mendalami, kaitannya dengan perbuatan berulang yang dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Array A Argus)