"Karena tidak dihadiri oleh pihak lawannya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," ujar Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, Selasa.
Jaenudin menyebut, meski telah memasuki putusan, tapi N dan R belum dapat diputuskan resmi bercerai.
"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," jelasnya.
Sampai keluarnya inkrah atau kekuatan hukum, dan betul-betul selesai serta tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.
Isi Putusan Pengadilan
Dikutip Tribunnews.com dari putusan Mahkamah Agung RI, disebutkan bahwa penggugat setelah berumah tangga dengan tergugat selama lebih dari satu tahun, sudah tidak menghadirkan ketentraman dengan seringnya terjadi percekcokan.
Pada poin 6, dijelaskan percekcokan itu dipicu karena penggugat menduga tergugat mempunyai hubungan khusus dengan ibu kandung penggugat.
Hubungan itu terjalin saat ibu kandung penggugat masih berstatus sebagai calon mertua tergugat.
Bahkan, hubungan tersebut diduga berlanjut sampai pada hubungan badan antara tergugat dengan ibu kandung penggugat.
Hal itu diketahui N dari percakapan pesan singkat antara R dengan sang mertua.
Namun, saat itu, N masih berpikir positif bahwa hubungan badan itu tidak mungkin terjadi.
Sehingga, N memutuskan untuk tetap menikah dengan R.
Pada poin 7, perselisihan antara penggugat dan tergugat juga dipicu oleh perbuatan tergugat yang diketahui pernah memesan wanita melalui aplikasi dengan tujuan untuk berhubungan badan.
Lalu, di poin 8, dijelaskan bahwa tergugat juga tidak perhatian dan tidak ada kasih sayang dalam hubungan suami istri.