News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aliran Sesat di Gowa

Aliran Sesat di Gowa, Larang Pengikut Shalat, Pimpinan Yayasan Klaim Kantongi Surat dari Kemenkumham

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah gedung yayasan diduga aliran sesat di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (2/1/2023)

Ia mengatakan, setelah dugaan aliran sesat yang dialamatkan kepada yayasannya itu viral, pihak MUI Sulawesi Selatan tidak ada yang melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengannya.

"Yang memviralkan itu, saya baca dari (komentar) MUI Sulsel. Nah, mereka dari pihak MUI tidak pernah klarifikasi, tidak pernah datang menanyakan," ungkapnya, Selasa (1/1/2023).

Sebuah gedung yayasan diduga aliran sesat di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (2/1/2023) (TribunGowa.com Sayyid Zulfadli)

Baca juga: Fakta-fakta Aliran Sesat di Gowa Bab Kesucian: Suami Istri Harus Cerai, Zakat Besar, Ulang Syahadat

Abu menuturkan, tudingan aliran sesat itu dilakukan sepihak oleh orang tak bertanggung jawab.

Orang tersebut, kata Abu, memanfaatkan foto yang diambil tanpa izin untuk membangun asumsi bahwa yayasan tersebut mengajarkan aliran sesat.

"Bagaimana mengatakan sesat hanya mengambil gambar, mengambil foto."

"Lalu menuliskan kata-kata sesat tanpa klarifikasi, tanpa bertanya, itukan sepihak," bebernya.

Ia pun menyayangkan pihak yang mengambil gambar tanpa izin.

Menurutnya, apabila ajaran dalam yayasannya ada kesalahan, seharusnya diberi bimbingan, bukan malah menyalahkan.

Apalagi menggiring opini yang merugikan.

"Apabila saya sesat seharusnya dibimbing, kalau melihat yang salah, bukan menyalahkan, memperbaiki yang salah bukan dengan cara yang salah."

"Apalagi mengambil gambar tanpa izin, memposting di media sosial, meletakkan kata-kata sesat itu bagaimana," bebernya.

Abu merasa dirugikan dengan tudingan aliran tersebut yang telah tersebar luas di media sosial.

Baca juga: Tiga Lansia Pembuat Video Imam Mahdi Disebut Mengikuti Ajaran Sesat, Kini Telah Kembali Bersyahadat

Apalagi, menurut pengakuannya, yayasan yang dipimpinnya itu sudah memiliki surat dari Kemenkumham.

"Yayasan kami memiliki surat keputusan Kemenkumham, jadi bukan bodong."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini