TRIBUNNEWS.COM - Sebuah aliran diduga sesat ditemukan di Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Bab Kesucian.
Aliran ini diduga ada dalam naungan sebuah yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah.
Yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah berlokasi di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Aliran Bab Kesucian ini beredar viral di sosial.
Selain itu, aliran yang diduga sesat ini juga memberlakukan beberapa larangan.
Sebelumnya, aliran Bab Kesucian pernah ditemukan di Tanah Datar Sumatera Barat.
Baca juga: Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri Sikapi Aliran Bab Kesucian di Gowa
Lantas berikut fakta-faktanya, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:
Larang Salat dan Makan Daging
Melansir TribunGowa.com, beredar kabar menyebutkan aliran Bab Kesucian melarang pengikutnya untuk salat.
Tidak hanya itu, aliran yang diduga sesat tersebut juga melarang pengikutnya untuk mengkonsumsi beberapa jenis makanan.
Yakni ikan, daging, serta susu.
Jemaah dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung darah seperti daging dan sebagainya.
MUI Gowa Buka Suara
Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait aliran yang diduga sesat, Bab Kesucian.
Ketua MUI Gowa, KH Abu bakar Paka membenarkan informasi yang beredar tersebut.
Dan telah berkoordinasi dengan Kepala Kesbang Pol Gowa tentang aliran tersebut.
KH Abu bakar Paka mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi tentang Bab Kesucian.
"Kami juga telah sampaikan kepada jajaran MUI pada rapat koordinasi yang lalu. Kami sementara menunggu info balik," jelasnya.
Pernah Muncul di Tanah Datar
Baca juga: Aliran Bab Kesucian di Gowa Diduga Sesat, Menteri Agama: Kedepankan Dialog
Pada Janurai 2022 lalu, aliran Bab Kesucian pernah ditemukan di Tanah Datar, Sumatera Barat.
Saat itu Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon mengatakan ajaran Bab Kesucian telah teridentifikasi sekitar 6 bulan lalu.
Syahadat Harus Diulang hingga Suami Istri Cerai
Analisis MUI Afrizon mengatakan, ajaran Bab Kesucian ketahuan berawal dari kasus perceraian sepasang suami istri.
Tepatnya suami digugat cerai oleh istrinya.
"Ternyata istrinya masuk pengikut ajaran Bab Kesucian ini," kata Afrizon.
Dalam ajarannya, setiap jemaah yang baru bergabung harus mengulang syahadat, melansir Kompas.com.
Lalu, pengikut jemaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan (kalau ia suami) atau minta cerai (kalau ia istri) dari pasangannya kecuali mau masuk jemaah.
Kemudian, suami-istri yang menjadi pengikut jemaah mesti melakukan menikah ulang di depan guru.
Bayar Zakat Besar agar Tak Diazab Kubur
Selanjutnya, jemaah juga diharuskan membayar zakat diri kepada guru dalam jumlah yang cukup besar.
Bukan tanpa alasan, zakat besar tersebut harus dibayarkan di antaranya untuk menghindari azab kubur.
“Terus, jemaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya dengan cara membayar denda kepada guru," kata Afrizon.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunGowa.co.id/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab) (Kompas.com/Perdana Putra)