News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis SMP di Bogor Jadi Korban Pemerkosaan, Dicekoki Obat Penenang hingga Terkapar di Kebun

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gadis Bogor diperkosa oleh 2 pemuda di semak-semak di sekitar area pesawahan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Korban juga dicekoki obat penenang oleh pelaku

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sesosok remaja perempuan mengejutkan warga karena ditemukan tergeletak di tengah semak-semak rerumputan di sekitar area pesawahan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu (28/12/2022).

Perempuan tersebut ditemukan pada Rabu pagi oleh petani yang hendak pergi ke sawah.

"Ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Cerita 2 Remaja Sakit Hati Tega Habisi Ibu & Bayi, Jasad Dibuang ke Semak, Seolah Korban Pemerkosaan

Perempuan tersebut ditemukan tengah mengenakan kaos berwarna putih dan kain sarung.

Ia rupanya merupakan korban pemerkosaan dimana dalam hal ini Polisi berhasil membekuk dua orang pelaku yakni pemuda berinisial MD (19) dan S (19).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, selain dugaan pemerkosaan, para pelaku ini juga diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap korban.

"Terhadap dua orang dengan inisial MD dan S kami telah menetapkan mereka sebagai tersangka," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Dalam pengungkapan ini, Polisi juga menyita barang bukti HP, pakaian korban dan kendaraan angkot.

Kedua pelaku disangkakan pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: LBH APIK Soroti Pasal Perkosaan RKUHP: Kekerasan Tidak Hanya Fisik, Juga Psikis

Kemudian pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Juga dikenakan pasal 338 juncto 53 KUHP 365 KUHP.

"Dari ketiga Undang Undang tersebut, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Gadis Bogor diperkosa oleh 2 pemuda di semak-semak di sekitar area pesawahan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Korban juga dicekoki obat penenang oleh pelaku

Baru Kenal di Media Sosial

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa kejadian ini bermula dari perkenalan via media sosial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini