Laporan Wartawan Tribun Kalteng Danang Ristiantoro
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN BUN - Ardiansyah (51), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dijebloskan ke tahanan karena mencabuli anak tetangganya.
Perbuatan cabul dilakukan sebanyak dua kali pada 29 - 30 Desember 2021 yakni di belakang kebun sawit dan ilalang dekat rumah kakek korban, dengan cara paksa mengajak korban nonton video porno terlebih dahulu, sebelum tersangka mencabulinya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, akibat perbuatan tersangka korban mengalami trauma berat sehingga perlu dilakukan pemulihan psikis korban.
"Kondisi korban sangat trauma berat, kasihan sekali dia sangat ketakutan sehingga perlu pendampingan untuk pemulihan kondisinya," kata Bayu Wicaksono, Selasa (3/1/2023).
Kasus ini terungkap awalnya korban menyampaikan kepada ibu kandungnya, bahwa telah dilakukan hal tidak senonoh oleh tersangka.
Baca juga: Bocah Berusia 12 Tahun yang Tenggelam di Pantai Anum Kobar Ditemukan dalam Kondisi Tak Bernyawa
Ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Kobar.
"Jadi, korban ini awal melapor ke ibunya atas peristiwa tersebut, lalu lapor ke kami dan kita tindaklanjuti," sebutnya.
Tersangka ini dengan kakek korban merupakan tetangga dan saling kepala. Dan memang, tersangka pernah menikah dan telah bercerai.
"Terkait kelainan seks dari tersangka, seperti pedofil dan lainnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Saat ditanya Kapolres, tersangka ini mengaku khilaf hingga berbuat seperti itu.
Adapun video porno di ponselnya, ia akui dapat kiriman dari orang lain dan tidak bisa menghapusnya.
Adapun kronologis kejadiannya, yaitu pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, korban sedang bermain di kebun sawit yang tak jauh dari rumah kakek korban.
Tiba - tiba tersangka datang dan mengajak korban lebih jauh kecelakaan untuk melihat pemandangan. Korban sempat menolak, namun tersangka merayu akan memberikan es krim.
Setelah korban mengikuti kemauan tersangka, lalu diajak melihat video porno di HP tersangka, dan tersangka mencabuli korban dengan meraba bagian dada korban.
Setelah dicabuli, korban langsung meninggalkan tersangka dan ke rumah kakek korban.
Lalu kedua kalinya, yaitu Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, saat korban menonton film kartun di teras rumah kakeknya.
Lalu tersangka mendatanginya dan memaksa mengajaknya kembali menonton film porno.
Baca juga: 5 FAKTA Anak Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati, Paksa Nonton Film Dewasa, sang Ayah Ikut Terseret
Kemudian memaksa korban bermain ke semak - semak.
Korban sempat menolak, namun ditarik oleh tersangka.
Di situlaah, pencabulan terjadi kembali.
Bahkan korban sempat mencoba kabur, namun tersandung dan terjatuh.
"Bahkan korban sempat melawan dan memukul menggunakan kayu namun hal tersebut tidak mencegah aksi bejat tersangka," ungkapnya.
Usai mencabuli korban, lalu tersangka memberi korban uang Rp 100 ribu, dan berpesan pada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17, tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengantin UU RI No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak."Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Cabuli Anak Tetangga Diamankan Atas Laporan Ibu Korban, Kakek di Kobar Terancam 15 Tahun Penjara