TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangkap RMY, penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah bodong di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
RMY merupakan Direktur PT Alfatih Indonesia, travel yang mengadakan penyelenggaraan haji furoda dan menjanjikan berangkat haji kepada jemaah pada Juni 2022.
Baca juga: Pelaku Penipuan Umrah Ditangkap Ketika Hendak Sembunyi di Bali, Rugikan Jemaah Rp 2,2 Miliar
RMY diduga telah menipu 45 jemaah haji furoda. Modusnya adalah pelaku mengaku sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pelaku merekrut dengan cara memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di masjid Lembang.
"Pelaku juga melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari negara Malaysia, dikarenakan pendaftaran visa haji dari negara Indonesia sudah habis," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman di Polda Jabar, Rabu (4/1/2023).
RMY kemudian melakukan perubahan visa dengan cara mengedit kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dan tujuan yang awalnya touris menjadi haji.
Untuk menyakinkan para jemaah, RMY ini menginformasikan akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali dan hotel bintang 5 dengan harga murah.
Baca juga: Panduan Tata Cara Umrah Lengkap dengan Pengertian dan Bacaan Doanya
"Harga murahnya sebesar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta, per jemaah. Maka dengan adanya penawaran tersebut, RMY telah berhasil merekrut 45 jemaah haji furoda, dengan demikian RMY mendapatkan uang dari 45 jemaah itu Rp 4,6 miliar," ucapnya
Menurut Arief, pelaku sempat berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah haji khusus pada 26 Juni 2022, dari jalur Thailand namun ditolak.
"Yang kedua pada 30 Juni 2022 RMY beserta 45 jemaah mencoba kembali melalui jalur negara Arab saudi, namun pada akhirnya seluruh jemaah kembali ditolak. Sehingga seluruh jemaah haji furoda itu dipulangkan kembali ke Indonesia," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, RMY tidak memiliki izin sebagai PIHK dari kementerian agama RI.
Baca juga: Tipu 45 Calon Jemaah Haji, Pemilik Travel Al Fatih Indonesia di Lembang Ditangkap
Pelaku, kata dia, sempat berjanji akan mengembalikan segala kerugian jemaah pada 30 Oktober 2022. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.
"Kami juga akan melacak kemana saja uang para korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, RMY dijerat Pasal 121 undang-undang ri no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar," katanya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemilik Travel Haji Bodong di Lembang Bandung Barat Diringkus Polisi, Tipu 45 Jemaah Haji Furoda