TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama Sulawesi Selatan menurunkan tim untuk klarifikasi terkait adanya dugaan aliran menyimpang, Bab Kesucian, di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Gowa, Sulawesi Selatan.
Kantor Wilayah Kemenag Sulsel mengutamakan pendekatan dialog dan pembinaan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Adapun proses klarifikasi dilakukan dengan menurunkan aparatur Kemenag dari tim administrator maupun penyuluh.
"Upayakan solusi yang terbaik kami sedang melakukan proses klarifikasi dan pembinaan kami sudah menurunkan aparatur kementerian agama baik administrator dan penyuluh. Memang ini memerlukan waktu tidak cepat perlu kesabaran karena sistem dialogis lebih diutamakan dan pembinaan. Mudah-mudahan dapat diselesaikan dengan baik," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni dalam tayangan Kompas TV, Kamis (5/1/2023).
Sementara terkait izin yayasan, Khaeroni menyampaikan hal tersebut bukan wewenang Kemenag melainkan ranah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kalau izin Kemenkumham," katanya.
Sebelumnya, MUI Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
MUI Sulsel menjelaskan berdasarkan kriteria aliran sesat, ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena dua faktor.
Pertama, MUI Sulsel menjelaskan, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam Islam, yaitu daging ikan dan susu.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Tidak Terima Ajaran Bab Kesucian Dilabeli Aliran Sesat, Yayasan di Gowa Ditutup Pimpinannya Sendiri
"Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," imbuhnya.
Faktor kedua, ajaran Bab Kesucian melarang pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu.
Padahal dalam agama Islam, MUI Sulsel melanjutkan, shalat merupakan salah satu Rukun Islam. Oleh karena itu, ajaran kelompok tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam.