Diketahui SE juga merupakan seorang guru olahraga di salah satu madrasah di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Andi menyampaikan pihaknya juga menyampaikan alat berupa pistol air softgun yang digunakannya untuk mengancam warga.
"Jadi yang bersangkutan mengaku hanya baru kali menggunakan pistol ini, karena saat itu dirinya merasa terancam," katanya.
Dirinya menambahkan pihaknya, masih terus melakukan pemeriksaan lebih kepada tersangka.
"Jadi kami melakukan pemeriksaan apakah SE, pernah juga melakukan tindakan yang sama di tempat lain," ucapnya.
Saat ini SE masih menjalani Pemerintah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SE disangkakan pasal 335 KUH Pidana dan UU darurat.
Baca juga: Dua Orang Pak Ogah Ditembak Airsoft Gun di Jakarta Barat, Polisi Buru Pelaku
Diketahui SE mengamuk, karena ban mobilnya slip pada bahu ruas jalan raya Pasar Malingping. Sontak kejadian tersebut viral di media sosial saat SE diamuk masa.
SE merupakan guru olahraga PNS di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Andi menyampaikan terkait kepemilikan senjata air softgun, yang di bawa SE. Senjata tersebut merupakan senjata ilegal yang dibeli dari temannya.
"Jadi buat gagahan aja, dan itu senjata ilegal juga," ucapnya.
Penulis: Nurandi
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Oknum Guru di Lebak Ditetapkan Tersangka Usai Ngamuk dan Todongkan Senjata ke Warga
dan
Polres Lebak Pastikan Oknum Guru yang Tondongkan Senjata ke Warga Tak Alami Gangguan Jiwa