TKP ketiga di Hotel Erlangga 2 Purwokerto. Tempat ini menjadi saksi bisu korban dihabisi oleh pelaku.
"Korban sempat dipukuli dengan paving block hingga membuat terjatuh dan lemas."
"Pada korban juga ditemukan lebam mayat terutama di bagian mata dan kaki, terkait benda tajam belum kita temukan," ungkap Agus.
5. Sosok Pelaku
Roni ternyata merupakan seorang residivis kasus yang sama yakni, pembunuhan berencana pada 2012.
Baca juga: Polisi : OTK yang Bakar 2 Orang di Jakut hingga Tewas Siramkan Bensin Secara Tiba-Tiba ke Korban
Saat itu, pelaku diancam pidana 20 tahun penjara.
Pelaku kemudian bebas pada 2020 lalu.
"Sempat ditahan di Nusakambangan. Pelaku keluar penjara melalui pembebasan bersyarat sekitar tiga tahun yang lalu," ucap Agus, dilansir Kompas.com.
Atas perbuatannya ini, pelaku kembali dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain, TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)