TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri membongkar jaringan sindikat narkoba antarprovinsi di berbagai tempat yang ada di Sumatera Utara.
Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan 50 kilogram sabu dan 6 orang tersangka dalam kasus ini.
Dari 6 orang itu, 2 merupakan warga Provinsi Aceh, 3 warga Kota Medan dan seorang warga Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Berawal penangkapan nelayan
Beredarnya kabar penangkapan sindikat narkoba Aceh-Medan-Sergai ini bermula dari kabar penangkapan S alias Dadik, Rabu (4/1/2023) sekira pukul 04.15 WIB.
S alias Dadik adalah nelayan yang tinggal di Dusun IV, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Baca juga: Usai Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara, Pria di Agam Kembali Ditangkap karena Bawa Sabu dan Ganja
Berkenaan dengan penangkapan Dadik, Kepala Dusun IV, Nazar mengatakan bahwa ada segerombolan polisi yang sempat mengepung kediaman Dadik.
Nazar sendiri tak menyangka bahwa Dadik adalah kurir sabu.
"Banyak polisi berpakaian preman di Simpang Pantai Sri Mersing itu. Sejak subuh mereka datang ke rumah Dadik naik mobil," kata Nazar.
2. Terdengar letusan senjata api
Nazar tak mengetahui pasti kronologis penangkapkan Dadik karena saat penangkapan Dadik di rumahnya sedang ada kemalangan.
"Ada musibah di rumah, anak saya meninggal," kata Nazar.
Namun demikian, Nazar mengatakan bahwa Dadik sudah 10 tahun tinggal di Dusun IV dan dikenal sebagai nelayan.