TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus mutilasi seorang wanita di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terungkap.
M Ecky Listiantho (34), pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sempat minta disumpah.
Hal itu terjadi saat saat tersangka dicecar polisi setelah ditangkap di dekat kontrakannya, Jumat (30/1/2022).
Tersangka minta disumpah karena ingin meyakinkan petugas polisi bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus mutilasi tersebut.
Demikian disampaikan oleh Ketua RT setempat, Alfian, Kamis (5/1/2023), sebagaimana dilansir TribunBekasi.com.
"Dia mau disumpah menggunakan Alquran untuk membuka boks itu. Kan ditanyain, itu isinya apa, kata dia, titipan temenya lah, ternyata kan yang terlihat itu bangkai manusia," ucap Alfian.
Baca juga: Turyono Menduga Korban Mutilasi adalah Adiknya Ang, Kini Makam Keponakan Dibongkar, Apa Hubungannya?
Tak hanya itu, tersangka saat itu juga minta petugas untuk memanggil imam masjid.
"Dia bilang dia harus di sumpah sama Alquran dan disaksikan sama imam masjid, mintanya itu," jelasnya.
Alfian menuturkan, petugas mengabulkan permintaan tersangka yang ingin melakukan sumpah.
Sumpah itu kemudian dilakukan di depan teras kontrakan dan di hadapan dua boks kontainer berisi potongan jasad korban.
Setelah proses penyumpahan selesai, tersangka kemudian mengakui perbuatannya.
"Ya akhirnya pas dibuka, kalau di sininya dia bilangnya karena dicekik tapi kan enggak tahu kalau di pemeriksaan di Polda," ungkapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap identitas korban, mengutip TribunBekasi.com.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan DNA.