Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
"Modusnya memberi iming-iming uang kepada korban hingga mau disetubuhi," tandasnya.
Baca juga: Remaja di Serang Ditangkap Karena Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi: Modusnya Diancam
Kini, kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/M Sudarsono)