News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Tolak Banding Anggota DPRD Medan yang Gugat Partai Gerindra Terkait Video Mesum

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menolak permohonan Siti Suciati menggugat Partai Gerindra senilai Rp 5 miliar

Suci Suciati, Anggota DPRD Medan dari Partai Gerindra yang sempat video call pamer organ intim ini sebenarnya korban penipuan.

Ia ditipu oleh seorang lelaki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias M Rajaf.

Ceritanya, Suci Suciati kala itu berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea lewat Facebook.

Baca juga: Perawat di RS Bina Kasih Medan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Sesama Perawat: Korban Trauma

Pelaku saat itu mengklaim dirinya adalah polisi yang bertugas di Papua.

Karena yakin dengan pelaku, Suci Suciati menuruti semua permintaan pelaku, termasuk melakukan video call pamer organ intim.

Selama berkenalan dengan pelaku, Suci Suciati sudah habis ratusan juta.

Ia ditipu pelaku, yang mengklaim bahwa dirinya tengah mengerjakan proyek tambang di Papua.

Belakangan diketahui, bahwa pelaku ini adalah narapidana yang menghuni lapas di Sumut. 

Dari sinilah petaka dimulai.

Baca juga: 10 Pelanggar Syariat Islam di Aceh yakni Berbuat Mesum dan Berjudi Dihukum Cabuk Enam sampai 25 Kali

Pelaku Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea menyebar rekaman video call pamer organ intim yang dilakukan Suci Suciati.

Kasus ini pun sempat diadili di PN Medan, dan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pamer Organ Intim dan Dipecat, Anggota DPRD Medan Gugat Partai Prabowo Subianto Rp 5 Miliar 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini