TRIBUNNEWS.COM – Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah 2023.
Mengutip dari Tribun Palu, kenaikan UMK untuk Kabupaten Poso 2023 sudah disahkan sejak Rabu (7/12/2022).
Dalam rapat Pembahasan dan Penetapan UMK yang digelar Bupati Poso dr Verna Gladies Merry Inkiriwang beserta dewan pengupahan, besaran upah minimun kabupaten Poso ditetapkan Rp 2.772.644 per bulan.
Jumlah tersebut naik 7,20 persen atau sekitar Rp 186.608 apabila dibandingkan dengan UMK di tahun sebelumnya.
UMK Kabupaten Poso tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.586.036.
Penghitungan kenaikan upah pekerja pada tahun ini mengacu berdasarkan perhitungan penyesuaian upah minimun yang disesuaikan dengan jumlah inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu lainnya yang ada di Kabupaten Poso.
Dengan kebijakan baru tersebut kenaikan Upah Minimum 2023 untuk Kabupaten Poso sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Diharap kenaikkan upah ini dapat membuat buruh lebih sejahtera dan dapat menopang pengusaha agar tetap mendapat keuntungan.
UMP Sulawesi Tengah
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tertuang pada Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023. Penetapan UMP Sulteng 2023 naik sebesar 8,73 persen.
Tercatat saat ini UMP 2023 Sulteng naik menjadi Rp 2.599.546. Berbanding jauh dengan besaran UMP Sulawesi Tengah selama 5 tahun terakhir, berikut daftarnya :
2018: Rp 1.965.232
2019: Rp 2.123.040
2020: Rp 2.303.711