News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Culik dan Bunuh Bocah

Sosok Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun: Tergiur Harga Organ Manusia dan Ingin Kaya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Foto korban MFS alias Dewa (11) semasa hidup dan (Kanan) Dua remaja yang culik dan bunuh bocah di Makassar, Sulawesi Selatan. Berikut sosok korban di mata keluarga dan tetangganya.

TRIBUNNEWS.COM - Dua remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan nekat menculik dan membunuh bocah berusia 11 tahun berinisial MFD.

Adapun identitas kedua remaja tersebut yakni AD (17) dan MF (14).

Kedua remaja tersebut melakukan penculikan dan pembunuhan karena tergiur menjadi kaya dengan menjual organ korban.

Organ korban rencananya hendak dijual oleh pelaku ke situs jual beli organ asal Rusia.

Namun, setelah menculik dan menghabisi nyawa korban, kedua remaja itu gagal mendapatkan calon pembeli.

Lantas siapakah sosok kedua remaja tersebut?

Baca juga: Kronologi 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar karena akan Jual Organnya, Ingin Cepat Kaya

AD diketahui berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), sedangkan MF masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dilansir TribunMakassar.com, terungkap motif keduanya melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap MFD.

AD mengaku hendak menjual organ tubuh korban ke sebuah situs jual beli organ asal Rusia.

Di situs tersebut, organ manusia ditawarkan dengan harga tinggi.

Ia mengaku menemukan situs tersebut dari mesin pencari asal Rusia, Yandex.

"Di masuk di Yandex terus ketik Organ Sell, di situ harganya 80 ribu dollar," ujar AD di Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/1/2023).

Nominal 80 dollat tersebut apabila dirupiahkan setara dengan Rp 1,2 miliar.

"Ada ginjal, paru-paru juga," terang AD.

Namun, saat menawarkan organ korban, AD mengaku tidak mendapat respons dari calon pembeli.

Korban yang telah dihabisi kemudian diikat dan dibungkus, lalu dibuang di bawah jembatan kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.

Pelaku pembunuhan Dewa, AD dan MF saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) sore. (DOK PRIBADI)

Baca juga: Kasus 2 Remaja Bunuh Bocah di Makassar: Rumah Pelaku Dirusak Massa hingga Ancaman Hukuman

Pergaulan Negatif, Ingin Jadi Kaya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menyebut, pelaku nekat menculik dan membunuh korban karena disebabkan beberapa faktor.

Satu di antaranya yakni aspek sosiologi. Di mana keluarga dan pergaulan pelaku diwarnai dengan hal negatif.

Contohnya, pelaku mengonsumsi konten negatif di internet, mengutip TribunMakassar.com.

"Aspek sosiologis, keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif."

"Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya."

"Ingin memiliki harta, sehingga muncullah niatnya tersangka melakukan pembunuhan."

"Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," jelasnya.

Sering Dimarahi Orangtua

Kedua, faktor yang menyebabkan aksi kriminal pelaku yakni aspek psikologis.

Sejumlah warga kerabat korban pembunuhan anak dibawah umur melakukan pengerusakan rumah pelaku korban pembunuhan anak di bawah umur di Jalan Batua Raya, Makassar, Selasa (10/1/2023). Pengrusakan tersebut dipicu kemarahan warga lantaran alasan kedua tersangka AD (17) dan MF (14) membunuh MFS untuk dijual organ tubuhnya. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Baca juga: Anak SD di Makassar Jadi Korban Penculikan: Pelaku Hendak Jual Organ Korban Rp 1,2 M ke Luar Negeri

Ternyata, pelaku kerap dimarahi oleh orangtuanya karena persoalan uang.

Setelah ini, kata Budhi, tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan kejinya.

"Karena motif ekonomi, pelaku ingin menunjukkan kepada orangtuanya ia bisa mencari uang."

"Ekonomi keluarga pelaku memang kurang lah ya."

"Dari situ, pelaku terpengaruh ingin menjadi kaya dan memiliki harta sehingga muncullah niatnya melakukan pembunuhan," jelasnya, dilansir Kompas.com.

Ancaman Hukuman

Dari segi hukum, pihak kepolisian telah mengkontruksikan pidana yang dijerat kepada kedua remaja tersebut.

Keduanya disangkakan dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan Undang-undang Perlindungan Anak, UU Nomor 3 Tahun 2002.

"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah."

"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup."

"Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMakassar.com/Muslimin Emba, Kompas.com/Hendra Cipto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini