TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Pernikahan manusia dengan domba di Gresik, Jawa Timur disebut melanggar syariat Islam.
Keterangan tersebut disampaikan saksi ahli Kiai H Mansyur Shodiq saat bersaksi di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pria Menikah dengan Domba: Ada Anggota DPRD Gresik
Menurut Shodiq, akad nikah jelas-jelas menggunakan tahapan pernikahan secara islami, .
"Menikah dengan hewan itu tidak dibenarkan, karena dalam Islam tidak ada tuntunannya (aturannya). Kedua, prosesi tata cara pernikahan dengan kambing secara Islam itu juga tidak dibenarkan," kata Kiai Mansyur Shodiq saat menjawab pertanyaan Jaksa Danu Bagus Pradana.
Lebih lanjut Kiai Mansur Shodiq menambahkan, dalam Islam juga ditentukan beberapa kriteria.
"Dalam Islam juga ada kretera pasangan pengantin," katanya.
Selanjutnya, Kiai Mansoer Shodiq menambahkan, beberapa fakta tata cara prosesi pernikahan secara Islam.
"Akad yang dibacakan penghulu menggunakan kalimat 'saya menikahkan', Ada wali yang diwakili oleh penghulu, kemudian ada ijab qobul juga. Lalu ada ucapan mas kawin," imbuhnya.
Baca juga: Polres Gresik Pasang Garis Polisi di Pesanggrahan Tempat Video Pria Menikah dengan Domba
Saat persidangan juga diputarkan video prosesi tahapan pernikahan manusia dengan domba yang sudah beredar luas di media sosial.
"Soal batin dan niat, kita tidak ada yang tahu. Setelah beredar video tersebut, maka dari yang terlihat itu kami mengambil sikap dan pandangan untuk memanggil keempat terdakwa. Agar masyarakat tidak ribut," imbuhnya.
Sidang yang dipimpin majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Moch. Fatkhur Rohman memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa yaitu Gunadi untuk bertanya kepada saksi ahli.
Pertanyaan yang dilontarkan di antaranya, apakah dalam kesaksian sebagai ahli dan sebagai Ketua MUI Kabupaten Gresik ada unsur paksaan.
"Ini sesuai tugas MUI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam beragama. Agar masyarakat tidak resah," kata Kiai Mansoer Shodiq.
Baca juga: Kasus Pria Menikah dengan Domba, Anggota DPRD Gresik Terancam Dijemput Paksa Polisi
Diketahui, empat terdakwa yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada Minggu (5/6/2022), milik Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.
Empat terdakwa yaitu anggota DPRD Kabupaten Gresik Nur Hudi Didin Arianto pemilik pesanggrahan, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna alias Krisna sebagai penghulu dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten.
Penulis: Sugiyono
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba di Gresik, Saksi Ahli Tegaskan Ada Pelanggaran Syariat Islam