News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Gaji ASN Terlambat Karena Pembekuan Rekening Pemprov Papua? Ini Jawaban Plh Gubernur

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun membantah gaji aparatur sipil negara (ASN) terlambat karena pembekuan rekening Pemprov Papua.

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun membantah gaji aparatur sipil negara (ASN) terlambat karena pembekuan rekening Pemprov Papua.

"Tidak benar jika belum terbayarnya gaji ASN akibat pembekuan rekening. Keterlambatan terjadi karena adanya pemindahan dari Bank Mandiri ke Bank Papua, sehingga memerlukan waktu proses administrasi," kata Ridwan di Jayapura, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Plh Gubernur Papua akan Bertemu Forkopimda untuk Mengontrol Roda Pemerintahan dan Pembangunan

Rekening Pemprov Papua sebelumnya dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) usai Lukas Enembe ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, soal pembekuan rekening tersebut menurut Ridwan, dirinya tidak tahu menahu.

"Saya belum tahu, harus ada suratnya (pemberitahuan resmi)," kata Ridwan.

Alasan pembekuan

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pembekuan sebagian kas Pemprov Papua ini dilakukan mencegah terjadinya penyimpangan dana publik.

"Kami lakukan upaya pencegahan untuk menjamin akuntabilitas, serta menghindari adanya potensi penyimpangan terhadap dana publik," kata Ivan dilansir Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Meski demikian, Ivan memastikan hanya rekening tertentu saja yang diblokir, karena terkait dengan dugaan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Baca juga: Polri Minta Warga Papua Tak Terhasut Isu Merdeka Setelah Lukas Enembe Ditangkap Terkait Korupsi

Ivan juga menekankan pembekuan ini juga hanya upaya preventif saja.

Karena dalam proses analisis ditemukan adanya potensi penyimpangan.

"Tidak semua rekening kok. Ini hanya upaya preventif saja karena dalam proses analisis yang kami lakukan, diketahui ada potensi penyimpangan," terang Ivan.

Lebih lanjut Ivan menyebut, jumlah dana dari kas Pemprov Papua yang dibekukan mencapai Rp 1,5 triliun.

Namun, menurut Ivan, jumlah tersebut masih bisa berkembang, naik atau turun.

Baca juga: Wapres Pastikan Penangkapan Lukas Enembe Tak Pengaruhi Pemerintahan di Papua

"Jumlahnya masih terus berkembang, bisa naik dan turun," imbuhnya.

Terkait rekening siapa saja yang diblokir, Ivan tak mengungkapkannya karena masih dalam proses analisis.

Sekadar diketahui, Lukas Enembe harus mendekam dalam tahanan selama 20 hari pasca-ditangkap KPK.

Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek yang dibiayai APBD.

Lukas Enembe sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: Perkara Lukas Enembe, AHY Minta Warga Papua Beri Ruang dan Tetap Tenang

Namun Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu (11/1/2023) malam menyatakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.

Penangkapan Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) siang, membuat sejumlah massa membuiat kericuhan di sekitar Mako Brimob Kotaraja dan Bandara Sentani. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Rekening Pemprov Dibekukan, Plh Gubernur Papua: Saya Belum Tau!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini