News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengendara Motor Hantam Bus Tayo hingga Tewas di Tangerang: Penyakit Saraf Kejepit Korban Kambuh

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Polres Metro Tangerang Kota  segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kecelakaan maut sepeda motor menghantam Bus Tayo.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota  segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kecelakaan maut sepeda motor menghantam Bus Tayo.

Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara roda dua, Tunut Darwanto, meninggal dunia.

Baca juga: Pria Berusia 60 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Batang, Kendaraan Oleng Saat Menyalip Truk

Kasus tersebut berakhir damai setelah mediasi Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang mempertemukan keluarga korban dengan PT Tiara Perkasa Mobil selaku operator Bus Tayo.

Dalam mediasi yang didampingi Kanit Laka Lantas Polrestro Tangerang Kota AKP Badruzzaman itu, ahli waris Tunut Darwanto setuju menerima uang ganti rugi dan santunan senilai Rp 20,5 juta.

Uang damai puluhan juta tersebut merupakan gabungan antara PT Tiara Perkasa Mobil (operator Bus Tayo), PT Tangerang Nusantara Global (pengelola Bus Tayo) dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh Pegawai Bagian Operasional PT Tiara Perkasa Mobil, Hadi Yulianto.

"Jadi dari kami kepada ahli waris korban itu memberikan bantuan sebesar Rp 13 juta yang terdiri dari uang santunan sebesar Rp 5 juta dan ganti rugi kerusakan motor sebesar Rp 8 juta," ujarnya, Kamis (12/1/2023).

"Sementara Rp 7,5 juta lainnya merupakan uang santunan gabungan antara PT TNG dan Dishub Kota Tangerang," sambungnya.

Baca juga: Motor Disenggol Mobil Roda 10, Pembonceng Motor Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Batanghari

Sementara sopir yang mengemudikan bus Tayo, disebutnya sempat berhenti bekerja setelah kejadian.

Menurutnya, hal itu dilakukan memberi ruang kepada sopir akan peristiwa mengejutkan yang dialaminya itu.

"Untuk sopir Bus Tayo sendiri sudah kembali bekerja, karena ini adalah musibah, tidak ada sanksi, karena bukan kesalahan yang bersangkutan," katanya.

Lebih lanjut AKP Badruzzaman menambahkan, pihak keluarga korban menerima kesepakatan musyawarah tersebut dan telah mengikhlaskan peristiwa naas yang menimpa ayahnya itu.

Pasalnya saat kejadian, korban tengah mengidap penyakit sehingga kehilangan konsentrasi saat berkendara.

Baca juga: Kecelakaan Speedboat di Perairan Serui Papua: 2 Babinsa Tewas, Seorang Korban Masih Dicari

"Hari ini pihak armada Bus Tayo dan ahli waris korban sudah berkumpul dan kemarin juga sudah mendatangi keluarga almarhum dan telah membuat suatu kesepakatan," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini