Menurut Badruzzaman, pihaknya akan segera memproses kasus tersebut agar dapat diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Alhamdulillah untuk perdamaian sudah selesai, nanti kita lengkapi persyaratan berkas untuk SP3-nya," terangnya.
Ia memastikan, penyebab terjadinya kecelakaan maut tersebut akibat korban kehilangan konsentrasi saat berkendara.
Pasalnya, saat kejadian korban saat itu hendak menjalani pengobatan saraf kejepit.
Saraf terjepit atau HNP (Hernia Nucleus Pulposus) adalah kondisi ketika bantalan antartulang belakang, yang lembut dan seperti agar-agar, menonjol dan menekan saraf di sekitarnya, menimbulkan rasa nyeri.
"Berdasarkan informasi dari keluarga, korban itu memiliki riwayat sakit saraf kejepit dan sudah berobat ke dokter (sejak lama)," tuturnya.
Menurutnya, sebelum peristiwa naas itu terjadi, korban tengah dalam perjalanan pulang dari tempatnya bekerja.
Baca juga: Pengedar Ganja Ditangkap Usai Alami Kecelakaan di Depan Mapolres Merauke
Korban yang tengah bekerja saat itu, meminta izin pulang lebih dahulu menjalani pengobatan.
Namun belum sampai tujuan, sakit yang diderita tersebut diduga kambuh dan membuat korban kehilangan konsentrasi dalam berkendara.
"Jadi sebelum kejadian, almarhum sudah izin pulang lebih dahulu sama personalia di tempatnya bekerja untuk berobat, mungkin dalam perjalanan pulang itu, riwayat sakitnya kambuh, sehingga berkendaranya kehilangan konsentrasi," ucapnya.
"Karena merasa sakitnya kambuh, kami menduga korban nge-blank (hilang fokus) dan akhirnya terjadi kecelakaan itu," jelas AKP Badruzzaman.
Penulis: Gilbert Sem Sandro
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sopir Bus Tayo Lepas Jerat Hukum, Keluarga Korban Kecelakaan Damai setelah Terima Uang Rp 20,5 Juta