TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 2023.
UMK Provinsi Kalimantan Tengah pada 2023 telah resmi diumumkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada akhir desember lalu.
Pemerintah menyampaikan bahwa pada tahun ini kenaikan UMK mencapai 7-9 persen.
Mengutip dari kalteng.tribunnews.com, Besaran UMK di Kapuas pada tahun 2023 kini Rp 3.194.237.
Diketahui UMK Kabupaten Kapuas pada tahun 2022 adalah Rp 2.922.516.
Jadi kenaikan UMK di Kapuas yaitu sebesar Rp 271.721.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 2023
Besaran UMK/UMR Kota Kapuas dari Tahun 2019-2023:
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2019: Rp 2.990.358
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2020: Rp 3.244.037
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2021: Rp 2.909.962
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2022: Rp 2.922.516
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2023: Rp 3.194.237
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 2023
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023
Dilansir mmc.kalteng.go.id, UMP Kalimantan Tengah naik pada tahun ini.
Tahun 2023 UMP Kalimantan Tengah naik sebanyak 8,845 persen.
UMP di Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2023 kini menjadi Rp 3.181.013.
Ketentuan perubahan UMP Kalimantan Tengah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022, yang membahas tentang urusan penetapan UMP di Kalimantan Tengah.
Kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 membahas tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
Maka perusahaan dilarang membayar lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah disetujui.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah 2023
Besaran UMP Kalimantan Tengah dalam 5 Tahun Terakhir:
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2019: Rp 2.663.435
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2020: Rp 2.903.145
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2021: Rp 2.903.144
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2022: Rp 2.922.516
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023: Rp 3.181.013
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKalteng.com/Ghorby Sugianto)