Mereke berhubungan badan hingga pelapor mengandung 8 bulan.
Pelapor IB mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023.
Sempat Diminta Gugurkan Kandungan
Korban telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Kamis (12/1/2023).
Diduga Kapolsek RB menjalin hubungan pacaran dengan IB dan berjanji untuk menikah.
Namun, hingga saat ini Kapolsek RB tidak juga menikahi korban yang sudah hamil.
Laporan dari IB telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.
Korban mengaku telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek RB.
Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek RB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek RB untuk menikahinya.
Merasa kesal dengan sikap Kapolsek NB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai kehamilannya berusia 8 bulan.
Kapolsek RB tiba-tiba menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
"Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang."
Baca juga: Perempuan asal Kuanfatu TTS Mengadukan Oknum Kapolsek yang Menghamilinya ke Mapolres Setempat
"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk gugurkan kandungan. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkap korban IB dikutip dari PosKupang.com.