News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Dugaan Penipuan & Ingkar Janji Oknum Kapolsek di NTT Melahirkan Bayi Laki-laki

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IB (22) warga RT 1/ RW 1, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan oknum Kapolsek (RB) ke SPKT Polres TTS atas dugaan tindak pidana penipuan, Kamis, 12 Januari 2023. IB, perempuan yang melaporkan oknum kapolsek melahirkan seorang bayi laki-laki, Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 13.00 Wita di RSUD Soe.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - IB, perempuan yang melaporkan oknum kapolsek melahirkan seorang bayi laki-laki, Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 13.00 Wita di RSUD Soe.

Diketahui IB sebelumnya melaporkan oknum Kapolsek, NB ke SPKT Polres TTS atas dugaan penipuan dan ingkar janji.

NB disebut pernah menjanjikan akan menikahi IB.

Yunri Kolimon, Koordinator Divisi Pendampingan korban dari Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) yang turut mendampingi IB, membenarkan jika IB telah melahirkan bayi laki-laki.

Baca juga: Kapolsek di NTT Dinonaktifkan karena Diduga Menghamili Wanita Muda

Dia mengatakan IB dibawa ke RSUD Soe pada Kamis malam.

"Tadi jam 1 siang IB sudah melahirkan bayi laki-laki," ungkap Yunri.

Selain didampingi pihak YSSP, IB juga ditemani keluarganya.

"Ada om, tante dan bai dari IB yang ikut menjaganya di RSUD Soe," ujarnya.

Oknum Kapolsek Hamili Perempuan Yatim Piatu

Sebelumnya diberitakan, gadis di TTS, IB (22 Tahun) warga Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan oknum Kapolsek inisial NB ke SPKT Polres TTS atas dugaan tindak pidana penipuan.

IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis pada tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor (NB) terhadap korban (IB).

Kejadian berawal pada saat terlapor dan pelapor berhubungan pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor.

Baca juga: Kapolsek di NTT Diduga Tipu dan Hamili Wanita Muda, Korban Dijanjikan akan Dinikahi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini