"Lalu ada skema status para pekerja yang diatur sebagai buruh harian kontrak dengan waktu yang cukup lama, pengangkangan ruang berserikat para pekerja, serta tidak adanya sirkulasi udara pada pabrik smelter, sehingga dapat mengakibatkan para pekerja mengalami penyakit pernafasan. Tentu ini tidaklah manusiawi, pekerja lokal jadi babu di negeri sendiri," urainya.
Terakhir, Ikhram mendesak pemerintah untuk menghentikan aktivitas perusahaan PT GNI sementara waktu sampai terpenuhinya tuntutan para pekerja lokal.
Kronologi kejadian
Bentrokan ini melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA) China dengan pekerja lokal bermula ketika pekerja lokal menggelar aksi mogok kerja pada Sabtu (14/1/2023).
Mereka masuk ke pabrik dan mengajak buruh lainnya untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Namun, saat di dalam pabrik, TKA China yang tidak ingin mengikuti aksi mogok kerja, malah menyerang sejumlah pekerja lokal.
Baca juga: Sosok Pemilik PT Gunbuster Nickel Industry atau PT GNI: Tony Zhou Yuan, Pengusaha asal China
Aksi dari TKA China itu mendapat perlawanan hingga terjadi bentrokan.
Para buruh yang terlibat bentrok menggunakan besi hingga peralatan yang berada di pabrik.
Tak berhenti di situ, mereka juga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas kantor serta armada perusahaan.
Video bentrokan maut di PT GNI ini pun viral di media sosial.
Akibat kejadian ini, 2 orang pekerja tewas dan 9 lainnya terluka.
Polisi sudah menagkap 69 orang yang diduga menjadi provokator bentrokan tersebut.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Nanda Lusiana Saputri)