"Tentunya kalau upaya paksa telah dilakukan, ancaman hukumannya lima tahun penjara bahkan lebih dari itu," bebernya.
Alananto menambahkan selama proses penyelidikan hanya ada satu santriwati yang diduga menjadi korban tindak asusila Fahim Mawardi.
Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren di Jember Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Santriwati ini justru membantah dan merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.
"Dan yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas peristiwa ini. Justru dia merasa dirugikan atas fitnah yang terjadi. Karena ia merasa tidak dilakukan pencabulan oleh ustaz atau Kiai fahim ini," paparnya.
Pemeriksaan FM
Diketahui, FM diperiksa oleh penyidik Polres Jember, Senin (16/1/2023) sebagai tersangka atas dugaan pencabulan santriwati.
"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andy C Putra Kuasa Hukum FM.
Mengutip TribunJember.com, Andy mengungkapkan, ia mendapatkan informasi jika ada korban yang usianya 20 tahun.
"Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak di bawah umur. Sementara antriwati tersebut usianya sudah 20 tahun," katanya.
Ia mengaku masih menunggu proses penyelidikan yang masih berlangsung di Polres Jember.
"Kami masih menunggu proses BAP kali ini. Karena proses BAP masih belum selesai," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJember.com, Imam Nawawi)