Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Pengasuh Pondok Pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember berinisial FM diperiksa oleh penyidik Polres Jember, Senin (16/1/2023) sejak pukul 11.00 WIB siang.
Ia diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pencabulan santriwati.
Hingga tadi malam sekitar 20.35 WIB, kiai di Jember tersebut masih belum keluar dari ruang Penyidik Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember.
"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andy C Putra Kuasa Hukum FM.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila kepada Santriwati, Kini Belum Ditahan
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan oleh polisi dalam menetapkan tersangka kepada kliennya tersebut, berupa pasal pencabulan anak di bawah umur.
"Namun hingga saat ini polisi belum memberi tahu, korbannya siapa jumlahnya berapa," kata Andy.Andy mengakui adanya hembusan informasi bahwa ada satu korban dari kliennya.
Namun, katanya, santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun.
"Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak di bawah umur. Sementara santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun," katanya.
Oleh karenanya, Andy menunggu proses pemeriksaan ini.
Sebab hingga sekarang proses penyidikan masih berlangsung.
"Kami masih menunggu proses BAP kali ini. Karena proses BAP masih belum selesai," urainya.
Pantauan di lapangan hingga berita ini dipublikasikan, penyidikan terhadap kiai FM masih berlangsung.
Sekadar informasi, polisi telah melakukan visum kepada 16 santriwati namun hanya 6 orang saja yang bersedia.
Sementara itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada FM sebanyak dua kali.
FM dilaporkan oleh HA kepada polisi karena diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap ustadzah.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemeriksaan Kiai di Jember Tersangka Kasus Pencabulan Berlangsung hingga Malam, Ada Korban Usia 20?