TRIBUNNEWS.COM - Seorang karyawan wanita di sebuah rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan mengaku dilecehkan atasannya.
Korban yang berinisial RT (24) membuat laporan ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (21/9/2024) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan manajer rumah sakit berinisial AC sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan AC telah menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Sesuai laporan, kami sudah melakukan penyelidikan dan kini berada di tahap penyidikan. Pelaku (terlapor) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Kamis (3/10/2024), dikutip dari TribunTimur.com.
Penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kasus pelecehan mulai rekaman CCTV hingga keterangan para saksi.
"Tersangka adalah atasan langsung dari korban, menjabat sebagai bagian general affair di rumah sakit," lanjutnya.
Berdasarkan laporan korban, kasus pelecehan terjadi dua kali di area rumah sakit.
Akibat perbuatannya, AC dapat dijerat pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pencabulan.
"Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan," tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Alita Karen, mengatakan kliennya mengalami trauma usai menjadi korban pelecehan seksual.
Baca juga: Aktivis Muda Minta Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual ke Siswi SMA di Pekalongan Ditindak
Kondisi psikologis korban tidak stabil dan enggan melihat wajah pelaku.
"Setiap kali mengingat kejadian atau diminta bercerita, korban langsung gemetar, menandakan bahwa trauma yang dialaminya berada di luar batas wajar," tuturnya.
Ia menambahkan pelaku juga mengancam korban dengan memanfaatkan relasi kuasanya sebagai manajer.