Para buruh yang terlibat bentrok menggunakan besi maupun peralatan di pabrik.
Bentok kedua kubu itu pun merembet hingga pengrusakan dan pembakaran fasilitas kantor dan armada perusahaan.
Diketahui, seruan Mogok Kerja karyawan PT GNI menyusul seringnya terjadi kecelakaan kerja perusahaan nikel tersebut.
Mereka menuntut agar dilakukan perbaikan pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan kenaikan penghasilan/gaji mulai Januari 2023. (Tribunnews.com/TribunPalu.com)