Selanjutnya, dilakukan mediasi oleh pihak desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Kamis (19/12/2022).
Demikian disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati.
"Proses mediasi dilakukan di rumah kepala desa di wilayah Kecamatan Tanjung, Brebes tanpa melibatkan pihak kepolisian," ujarnya.
Turut hadir dalam mediasi tersebut yakni tokoh masyarakat hingga Ketua RT.
Mediasi itu menghasilkan kesepakatan antara keluarga korban dan pihak pelaku, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Sesuai dengan surat kesepakatan, pihak korban tidak akan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto)