TRIBUNNEWS.COM - Kepolisan terus melakukan pendalaman terkait kasus satu keluarga keracunan di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Fakta terbarunya, polisi menemukan ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pihak kepolisian kemudian berhasil mengamankan tiga orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum membeberkan secara gamblang identitas ketiganya.
Namun, ia memastikan mereka ada keterlibatan dalam kasus keracunan satu keluarga di Bekasi.
"Benar (peristiwa ini) adanya suatu tindak pidana. Ada tiga orang (yang diamankan)," kata dia.
Baca juga: Polisi Masih Cari Suami Korban Kasus Sekeluarga Keracunan di Bekasi, Tetangga Ungkap Fakta Baru
Ketiganya ditangkap pada Selasa hari ini. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait inisial tiga terduga pelaku itu.
"Nanti perkembangannya akan disampaikan," kata dia.
Dua korban membaik
Diketahui, lima orang sekeluarga mengalami keracunan dan tiga orang di antaranya meninggal dunia
Identitas ketiganya masing-masing bernama Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhamad Riswandi.
Sementara dua korban lainnya mulai menunjukan kondisi membaik, setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantar Gebang.
Dua orang itu yakni bernama M. Dede Solehudin (22) dan seorang anak berinisial NR.
Bahkan, NR pun sudah mendapatkan izin dari pihak Rumah Sakit untuk dapat segera pulang, melihat kondisinya sudah membaik.