News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Culik dan Bunuh Bocah

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah di Makassar, Hanya Satu Tersangka yang Dihadirkan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan Dewa, AD dan MF saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) sore. Polisi menggelar rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi melakukan rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang bocah 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.

Korban yang berinisial MFD diculik dan dibunuh oleh dua tersangka berinisial AD (17) dan MF (18).

Proses rekonstruksi digelar di Markas Brimob Polda Sulawesi Selatan, Selasa (17/1/2023) siang.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan proses rekonstruksi tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) karena menghindari amukan massa.

"Lebih kepada pertimbangan keamanan, makanya digelar di Mako Brimob," ujarnya dikutip dari TribunMakassar.com.

Baca juga: 1 Pelaku Pembunuhan yang Incar Organ Bocah di Makassar Ternyata Sudah Dewasa, Terancam Hukuman Mati

Kompol Lando menjelaskan kondisi di TKP sangat rawan karena rumah pelaku sempat diserang warga.

"Kita tahu bersama keluarga korban masih berduka juga, dan tentu kalau digelar di lokasi dapat berpotensi memicu adanya emosi," imbuhnya.

Proses rekonstruksi dipimpin Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir.

Dalam rekonstruksi, hanya tersangka MF yang dihadirkan, sementara peran tersangka AD diganti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Makassar.

Hal ini dilakukan karena tersangka AD yang merupakan otak pembunuhan masih di bawah umur.

Kompol Jufri Natsir mengungkapkan, tersangka MF yang sebelumnya dikabarkan berumur 14 tahun ternyata umurnya sudah 18 tahun.

"MF ini umurnya sudah 18 tahun berarti sudah dewasa, sementara AD ini masih 17 tahun masih berstatus anak di bawah umum (makanya tidak dihadirkan)," paparnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Dua Remaja Tersangka Pelaku Pembunuhan Bocah Demi Jual Organ Tubuh

Kedua Pelaku Sering Dimarahi Orang Tua dan Ingin Cepat Kaya

Sebelumnya, Kombes Pol Budhi Haryanto, menjelaskan kasus ini dapat terjadi karena ada tiga aspek yang menjadi motif pelaku melakukan kejahatan.

Aspek pertama yakni aspek sosiologis, dimana pihak keluarga membiarkan kedua pelaku membuka konten negatif jual beli organ tubuh manusia.

"Pertama, aspek sosiologis. Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif."

"Contohnya, tersangka mengonsumsi konten negatif di internet," jelasnya dikutip dari TribunMakassar.com.

Karena konten jual beli organ manusia inilah, kedua pelaku memiliki niat melakukan pembunuhan.

Apalagi harga yang ditawarkan disitus tersebut sangat besar, mencapai Rp 1,2 milliar untuk satu organ.

"Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan." 

"Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," ungkapnya.

Baca juga: Upaya Kominfo Blokir Situs Jual Beli Organ Dinilai Kurang Maksimal, Ini Kata Pengamat Siber

Kemudian ada aspek psikogis yang sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Petugas akan mendatangkan psikiater dan mengecek kondisi kejiwaan kedua pelaku.

Sejumlah warga kerabat korban pembunuhan anak dibawah umur melakukan pengerusakan rumah pelaku korban pembunuhan anak di bawah umur di Jalan Batua Raya, Makassar, Selasa (10/1/2023). Pengrusakan tersebut dipicu kemarahan warga lantaran alasan kedua tersangka AD (17) dan MF (14) membunuh MFS untuk dijual organ tubuhnya. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Kendati demikian, kedua pelaku sempat mengaku sering dimarahi orang tua dan ingin menunjukkan jika mereka mampu mencari uang.

"Pelaku sering dimarahi oleh orang tuanya karena persoalan uang. Karena motif ekonomi, pelaku ingin menunjukkan kepada orang tuanya ia bisa mencari uang."

"Ekonomi keluarga pelaku memang kurang lah yah. Dari situ, pelaku terpengaruh ingin menjadi kaya dan memiliki harta sehingga munculah niatnya melakukan pembunuhan," tuturnya, Selasa.

Aspek terakhir yakni aspek hukum, kedua pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," terangnya.

Baca juga: Buntut Pembunuhan Bocah Demi Jual Ginjal, Kominfo Blokir 7 Website Jual Beli Organ

Pengakuan Pelaku

Setelah polisi menangkap kedua pelaku, polisi melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Dalam konferensi pers ini, AD dan MF dihadirkan untuk menjelaskan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap MFD.

Diketahui, MFD sempat dikabarkan hilang dan menjadi korban penculikan.

MFD ditemukan dalam keadaan tewas di kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023) dini hari.

AD mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menjual organ korban ke situs jual beli organ manusia.

Ia tergiur dengan harga penjualan organ manusia yang ada di situs tersebut.

Awalnya, AD masuk ke sebuah situs pencarian asal Rusia bernama Yandex dan mengetikkan harga organ manusia.

Baca juga: Bunuh Bocah untuk Jual Organnya, Polisi: Situs Perdagangan Organ yang Dimaksud Ternyata Fiktif

Dalam situs itu, AD melihat harga organ manusia dihargai sebesar 80 ribu dollar atau setara Rp 1,2 milliar.

"Ada ginjal, paru-paru juga," ungkap AD yang sudah memakai baju tahanan.

Rencana keduanya pun berujung pada pembunuhan MFD.

Namun, setelah membunuh korban, tidak ada yang merespons tawaran tersebut dan ia gagal mendapatkan calon pembeli.

Kedua pelaku merasa kecewa dan langsung membungkus korban.

Jasad korban dibawa ke Waduk Nipa-nipa menggunakan sepeda motor oleh kedua pelaku.

Di waduk Nipa-nipa inilah pelaku membuang jasad korban yang kemudian ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam dengan kondisi kaki terikat.

Baca juga: Remaja Culik dan Bunuh Bocah untuk Diambil Organ, Indonesia Dinilai Darurat Konten Negatif

Sebelumnya, proses penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah adanya laporan penculikan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV.

Lokasi penculikan berada di sebuah halaman minimarket di Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Di sanalah MFD terakhir terlihat sedang bermain dan diculik oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor.

Polisi melakukan penelusuran dari rekaman CCTV dan menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda.

Setelah ditangkap, para pelaku menunjukkan lokasi keberadaan MFD yang sudah tewas dan dibuang.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini