TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial kasus rudapaksa yang dilakukan 6 pemuda kepada seorang wanita di bawah umur diselesaikan secara mediasi tanpa melibatkan polisi.
Kasus ini terjadi di sebuah desa wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Desember 2022.
Keluarga korban sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan setelah dimediasi perangkat desa dan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Mengetahui kasus ini, Polres Brebes langsung melakukan pendalaman dan menangkap 6 pelaku yang melakukan rudapaksa kepada korban WD (15).
Baca juga: Legislator PDIP Kawal Kasus Rudapaksa Gadis SMP di Brebes
Sebelum melakukan rudakapsa, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras.
Para pelaku berinisial AF (17), FH (15),DAP (15), AMI (16),AM (16) dan Adi Irawan (18).
Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa nenjelaskan petugas masih mendalami pihak-pihak yang terlibat proses mediasi.
Diduga mediasi ini dilakukan oleh para perangkat desa setempat.
"Akan terus kita cari tentang keterlibatan orang-orang dalam mediasi tersebut."
"Yang perlu dicatat tidak ada keterlibatan anggota Polri dari tingkat Polsek atau Polres dalam mediasi di tingkat desa tersebut," ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Meski para tersangka sudah ditangkap, namun polisi juga akan mengembangkan kasus ini karena inisiatif melakukan mediasi tanpa melibatkan kepolisian juga tidak dibenarkan.
Apalagi korban kasus rudapaksa ini masih di bawah umur.
"Ini secara maraton akan terus kami lakukan pemeriksaan. Kita telusuri dan dalami hingga tuntas," tegasnya.
6 Pelaku Ditangkap